Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › bekerja di 2 perusahaan berbeda
bekerja di 2 perusahaan berbeda
siang rekan ortax,
ada sedikit permasalahan yang saya ingin tahu, jika si A bekerja di 2 perusahaan yang berbeda sebagai pekerja tetap, yg saya tanyakan perlakuan pph 21nya seperti apa ya? tolong info. terima kasih- Originaly posted by yopihandoko:
u, jika si A bekerja di 2 perusahaan yang berbeda sebagai pekerja tetap, yg saya tanyakan perlakuan pph 21nya seperti apa ya? tolong info. terima kasih
masing2 perusahaan tetep melakukan pemotongan pph 21 atas penghasilan tuan A.
pada perhitungan pph tahunan, penghasilan dari 2 pemberi kerja ini akan digabung. sehingga pada perhitungan pph OP, akan timbul kurang bayar. ok, makasih Mr bayem.
- Originaly posted by bayem:
masing2 perusahaan tetep melakukan pemotongan pph 21 atas penghasilan tuan A.
pada perhitungan pph tahunan, penghasilan dari 2 pemberi kerja ini akan digabung. sehingga pada perhitungan pph OP, akan timbul kurang bayar.Mantaap..
ya..sepakat..menurut saya setiap perusahaan yang memiliki karyawan dan mempekerjakan karyawannya berkewajiban untuk memotong pph pasal 21nya….dalam kasus rekan diatas berarti si akan di potong pph 21nya di dua perusahaan berbeda..dan pada perhitungan pph akhir tahun akan diperhitungkan semua penghasilan si A tadi apakah kurang bayar atau lebih bayar…
- Originaly posted by lelakiminang:
an pada perhitungan pph akhir tahun akan diperhitungkan semua penghasilan si A tadi apakah kurang bayar atau lebih bayar…
pasti lebih bayar rekan
- Originaly posted by priadiar4:
pasti lebih bayar rekan
bukan sebaliknya?
Salam
- Originaly posted by hanif:
bukan sebaliknya?
Salam
haish, salah tulis, kurang bayar hehe
- Originaly posted by bayem:
masing2 perusahaan tetep melakukan pemotongan pph 21 atas penghasilan tuan A.
pada perhitungan pph tahunan, penghasilan dari 2 pemberi kerja ini akan digabung.setuju
Originaly posted by yopihandoko:A bekerja di 2 perusahaan yang berbeda sebagai pekerja tetap
Bisa ya bekerja sebagai pegawai tetap di dua perusahaan? kehadirannya ga full atau kerja Siang Malam? he he kurang bayar diakhir tahun (PPh OP) iya karena dua2nya dikasih BiJab sama PTKP hitungnya.
Setuju, kemungkinan bisa kurang bayar, karena 2 sumber penghasilan ( 1721 A-1 ada 2 ) digabung untuk perhitungan pajaknya.Tks
permisi mau tanya berarti kalau punya 2 npwp bekerja di 2 perusahaan berbeda apakah akan diketahui oleh perusahaan satu sama lain? Thanks
Maaf, rekan, memangnya bisa satu orang yang sama punya dua NPWP?
mu tanya rekan jika dg kondisi yang sama si karyawan tdk mempunyai NPWP bagaimana???? apakah ada kewajiban untuk melaporkan pajak'y…dan apakah ada sanksi untuk perusahaan yang mempunyai karyawan yang tdk meiliki NPWP
tetap wajib diperhitungkan pajaknya dan lapor pajak untuk karywan non NPWP, tidak ada sanksi jika memiliki karyawan non NPWP
- Originaly posted by viviana:
mu tanya rekan jika dg kondisi yang sama si karyawan tdk mempunyai NPWP bagaimana???? apakah ada kewajiban untuk melaporkan pajak'y…dan apakah ada sanksi untuk perusahaan yang mempunyai karyawan yang tdk meiliki NPWP
Tetap dipotong PPh sesuai dengan perhitungan masing2 perusahaan, tentunya dengan tarif yang lebih tinggi.
Tidak ada sanksi bagi perusahaan yang memiliki karyawan yang tidak ber NPWP, sepanjang perusahaan melakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CMIIW