Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi bekerja di 2 perusahaan berbeda

  • bekerja di 2 perusahaan berbeda

     harind updated 2 years, 12 months ago 13 Members · 16 Posts
  • yopihandoko

    Member
    29 May 2012 at 9:43 am
  • yopihandoko

    Member
    29 May 2012 at 9:43 am

    siang rekan ortax,
    ada sedikit permasalahan yang saya ingin tahu, jika si A bekerja di 2 perusahaan yang berbeda sebagai pekerja tetap, yg saya tanyakan perlakuan pph 21nya seperti apa ya? tolong info. terima kasih

  • bayem

    Member
    29 May 2012 at 9:49 am
    Originaly posted by yopihandoko:

    u, jika si A bekerja di 2 perusahaan yang berbeda sebagai pekerja tetap, yg saya tanyakan perlakuan pph 21nya seperti apa ya? tolong info. terima kasih

    masing2 perusahaan tetep melakukan pemotongan pph 21 atas penghasilan tuan A.
    pada perhitungan pph tahunan, penghasilan dari 2 pemberi kerja ini akan digabung. sehingga pada perhitungan pph OP, akan timbul kurang bayar.

  • yopihandoko

    Member
    29 May 2012 at 9:56 am

    ok, makasih Mr bayem.

  • begawan5060

    Member
    29 May 2012 at 12:15 pm
    Originaly posted by bayem:

    masing2 perusahaan tetep melakukan pemotongan pph 21 atas penghasilan tuan A.
    pada perhitungan pph tahunan, penghasilan dari 2 pemberi kerja ini akan digabung. sehingga pada perhitungan pph OP, akan timbul kurang bayar.

    Mantaap..

  • lelakiminang

    Member
    30 May 2012 at 10:09 am

    ya..sepakat..menurut saya setiap perusahaan yang memiliki karyawan dan mempekerjakan karyawannya berkewajiban untuk memotong pph pasal 21nya….dalam kasus rekan diatas berarti si akan di potong pph 21nya di dua perusahaan berbeda..dan pada perhitungan pph akhir tahun akan diperhitungkan semua penghasilan si A tadi apakah kurang bayar atau lebih bayar…

  • priadiar4

    Member
    30 May 2012 at 5:26 pm
    Originaly posted by lelakiminang:

    an pada perhitungan pph akhir tahun akan diperhitungkan semua penghasilan si A tadi apakah kurang bayar atau lebih bayar…

    pasti lebih bayar rekan

  • Hanif

    Member
    30 May 2012 at 5:29 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    pasti lebih bayar rekan

    bukan sebaliknya?

    Salam

  • priadiar4

    Member
    30 May 2012 at 5:32 pm
    Originaly posted by hanif:

    bukan sebaliknya?

    Salam

    haish, salah tulis, kurang bayar hehe

  • Exact5dawomen

    Member
    30 May 2012 at 7:40 pm
    Originaly posted by bayem:

    masing2 perusahaan tetep melakukan pemotongan pph 21 atas penghasilan tuan A.
    pada perhitungan pph tahunan, penghasilan dari 2 pemberi kerja ini akan digabung.

    setuju

    Originaly posted by yopihandoko:

    A bekerja di 2 perusahaan yang berbeda sebagai pekerja tetap

    Bisa ya bekerja sebagai pegawai tetap di dua perusahaan? kehadirannya ga full atau kerja Siang Malam? he he kurang bayar diakhir tahun (PPh OP) iya karena dua2nya dikasih BiJab sama PTKP hitungnya.

  • kevink

    Member
    31 May 2012 at 10:13 am

    Setuju, kemungkinan bisa kurang bayar, karena 2 sumber penghasilan ( 1721 A-1 ada 2 ) digabung untuk perhitungan pajaknya.Tks

    • Fazlur Rahman Bintang

      Member
      2 February 2022 at 4:17 pm

      permisi mau tanya berarti kalau punya 2 npwp bekerja di 2 perusahaan berbeda apakah akan diketahui oleh perusahaan satu sama lain? Thanks

      • anggrekB22

        Member
        3 February 2022 at 9:37 am

        Maaf, rekan, memangnya bisa satu orang yang sama punya dua NPWP?

  • viviana

    Member
    1 June 2012 at 11:03 am

    mu tanya rekan jika dg kondisi yang sama si karyawan tdk mempunyai NPWP bagaimana???? apakah ada kewajiban untuk melaporkan pajak'y…dan apakah ada sanksi untuk perusahaan yang mempunyai karyawan yang tdk meiliki NPWP

    • harind

      Member
      3 February 2022 at 10:29 am

      tetap wajib diperhitungkan pajaknya dan lapor pajak untuk karywan non NPWP, tidak ada sanksi jika memiliki karyawan non NPWP

  • ingintahupajak

    Member
    1 June 2012 at 6:05 pm
    Originaly posted by viviana:

    mu tanya rekan jika dg kondisi yang sama si karyawan tdk mempunyai NPWP bagaimana???? apakah ada kewajiban untuk melaporkan pajak'y…dan apakah ada sanksi untuk perusahaan yang mempunyai karyawan yang tdk meiliki NPWP

    Tetap dipotong PPh sesuai dengan perhitungan masing2 perusahaan, tentunya dengan tarif yang lebih tinggi.

    Tidak ada sanksi bagi perusahaan yang memiliki karyawan yang tidak ber NPWP, sepanjang perusahaan melakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    CMIIW

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now