Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Pemungutan dan Pemotongan Psl 22, 23?

  • Pemungutan dan Pemotongan Psl 22, 23?

     rhj updated 13 years, 1 month ago 9 Members · 11 Posts
  • Yabat

    Member
    3 June 2012 at 10:33 pm
  • Yabat

    Member
    3 June 2012 at 10:33 pm

    Rekans..,

    Saya masih agak bingung dengan perbedaan pasal 22 dan 23, karena kegiatannya hampir sama, yaitu pajak dipungut/dipotong kemudian disetorkan ke negara.

    Kira-kira perbedaan yang paling mencolok dimananya ya, pungut dan potong itu bukannya sama ya?

    Terima kasih

  • priadiar4

    Member
    3 June 2012 at 11:57 pm

    Pemotongan Pajak
    1. Digunakan untuk PPh 21 (Pemotongan atas penghasilan berupa gaji, honorarium), PPh 23 (Pemotongan atas penghasilan berupa hasil imbalan jasa, royalti, dividen,dll) ,dan juga PPh 26 (Pemotongan atas penghasilan bagi WP Luar Negeri).
    2. Pemotongan pajak pada umumnya dikenakan atas penghasilan yang memang akan menjadi penghasilan bagi si penerima,contoh : gaji, imbalan jasa, dan dividen
    3. Pemotong pajak pada umumnya tidak spesifik, yaitu pemberi kerja, bendaharawan pemerintah atas gaji, dan penyelenggara kegiatan.
    4. Kolom NPWP pada saat pengisian SSP diisi dengan NPWP Pemotong Pajak. Hal ini penting agar dapat dilakukan ekualisasi antara biaya yang telah dikeluarkan oleh pemotong dengan pajak yang telah dipotong karena kewajiban pemotongan dan penyetoran telah dilimpahkan pada pemotong pajak.

    Pemungutan Pajak
    1. Digunakan untuk PPh 22 (pemungutan atas penjualan ke bendaharawan APBN/D, impor, dll) dan untuk PPN
    2. Pemungutan pada umumnya dikenakan atas sesuatu yang belum tentu penghasilan bagi penerima uang, karena objek pemungutan bisa jadi berupa Penjualan, bisa juga berupa Pembelian, contoh : PPh 22 atas impor barang, PPh 22 atas pembelian BBM
    3. Pemungut pajak sifatnya lebih spesifik, karena ditunjuk oleh Menkeu, yaitu Bendaharawan pemerintah, Badan tertentu, DJBC, dll (PER 57/2010)
    4. Kolom NPWP pada saat pengisian SSP diisi dengan NPWP Pihak yang dipungut.

  • ast767

    Member
    4 June 2012 at 8:23 am

    Kalo kita dapat uang 500 tapi kenyataannya kita dapat 400 lah,, 100 itu dipotong,. tapi kalo kita membayar misal dalam rangka impor itu namanya di pungut.

    kira2 begitu menurut saya…

  • nusa

    Member
    4 June 2012 at 11:05 am

    yang ditanyakan perbedaan pasal 22 dengan 23 atau perbedaan pengertian dipotong dengan dipungut yak?

  • arryfive

    Member
    4 June 2012 at 11:18 am

    disisi lain perlu pemahaman Sabjek & Objek pajak dlam masing2 pasal

  • begawan5060

    Member
    4 June 2012 at 11:43 am
    Originaly posted by Yabat:

    Kira-kira perbedaan yang paling mencolok dimananya ya, pungut dan potong itu bukannya sama ya?

    Pemotongan = dilakukan oleh pihak yg membayarkan
    Pemungutan = dilakukan oleh pihak yg menerima pembayaran

  • FSormin

    Member
    4 June 2012 at 1:09 pm

    perbedaan yang mudah difahami menurut saya adalah:
    PPh Psl 22 itu transaksi kepada pihak seperti Perusahaan BUMN, Instansi Negara atau perusahaan yang sudah ditentukan oleh Menkeu sebagai Bendaharawan Pemerintahan.

    PPh Psl 23 itu transaksi service/Jasa yang bukan kepada pihak seperti Perusahaan BUMN, Instansi Negara atau perusahaan yangs udah ditentukan oleh Menkeu sebagai Bendaharawan Pemerintahan. Misalkan transaksi ke pada Pribadi seseorang atau Badan yang bukan Bendaharawan Pemerintahan/BUMN.

  • Cheonjae

    Member
    4 June 2012 at 1:19 pm

    Untuk mudah nya Objek PPh Pasal 23 ada di PMK No.244 tahun 2008 sedangkan PPh Pasal 22 sy setuju dengan ini :

    Originaly posted by Fsormin:

    PPh Psl 22 itu transaksi kepada pihak seperti Perusahaan BUMN, Instansi Negara atau perusahaan yang sudah ditentukan oleh Menkeu sebagai Bendaharawan Pemerintahan.

    Salam

  • Yabat

    Member
    4 June 2012 at 9:10 pm

    To All Rekan:

    Terima kasih untuk semua responnya…, karena memberikan pemahaman yang baru dan semakin jelas.

    Sekali lagi terimaksih Rekans.

  • rhj

    Member
    5 June 2012 at 3:20 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pemotongan = dilakukan oleh pihak yg membayarkan
    Pemungutan = dilakukan oleh pihak yg menerima pembayaran

    sependapat..simple dan langsung menuju sasaran..

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now