Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Expat
Dear Rekan2 ortax,
Mohon pencerahannya..
Jika seorang expat tahun 2011 sudah menggunakan tax treaty dengan memberikan form DGT 1, dan free of tax 6 bulan pertama (selama time test) , kemudian setelah 6 bulan di potong PPh 21 sampai Desember 2011. Pada saat Januari 2012 apakah langsung dipotong PPh 21 dengan tarif progresive-nya..? Ataukah bisa berlaku free of tax lagi di 6 bulan pertama..?
Yang kedua, bagaimana jika ada jeda waktu kontraknya. Expat ini bekerja s/d Desember 2011 saja, kemudian dia kembali ke negaranya krn kontraknya habis, dan dipanggil bekerja lagi bulan Maret 2012. Apakah dia bisa free of tax di 6 bulan pertama (time test) dan dipotong PPh 21 setelah 6 bulan (time test).
Terima kasih banyak atas advise rekan2.
Dear rekan ortax, ada yang bisa meluangkan waktu…
Mohon advice-nya…
Terima kasih banyak sebelumnya.- Originaly posted by PakShobie:
Pada saat Januari 2012 apakah langsung dipotong PPh 21 dengan tarif progresive-nya..? Ataukah bisa berlaku free of tax lagi di 6 bulan pertama..?
langsung dipotong
Originaly posted by PakShobie:Yang kedua, bagaimana jika ada jeda waktu kontraknya. Expat ini bekerja s/d Desember 2011 saja, kemudian dia kembali ke negaranya krn kontraknya habis, dan dipanggil bekerja lagi bulan Maret 2012. Apakah dia bisa free of tax di 6 bulan pertama (time test) dan dipotong PPh 21 setelah 6 bulan (time test).
Terima kasih banyak atas advise rekan2.
ketika keberadaannya sudah lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan yang tidak harus berturut-turut, statusnya sudah menjadi Subjek Pajak dalam Negeri. Dengan demikian, walau dia kembali lagi kenegaranya sementara waktu dan kemudian balik lagi ke Indonesia, statusnya masih menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri di Indonesia.
Statusnya sebagai SPDN akan berakhir bila ia pergi dari Indonesia dan tak pernah kembali atau pergi ke pangkuan-NYA. he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
langsung dipotong
maksudnya langsung dipotong PPh Pasal 21
Salam
Terima kasih Rekan Hanif..
Kalau ada jeda waktu 1 atau 2 tahun, langsung kena potong PPh21 atau bisa free of tax dulu di periode awal (time test)..
Thanks- Originaly posted by PakShobie:
Terima kasih Rekan Hanif..
Kalau ada jeda waktu 1 atau 2 tahun, langsung kena potong PPh21 atau bisa free of tax dulu di periode awal (time test)..
Thankslangsung saja potong.
Sebab, kewajiban subjektifnya sebagai subjek pajak dalam negeri di Indonesia baru berakhir kalau pergi dan tak kembali (bahasa UU nya, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya)Salam
Terima kasih banyak rekan..
Salam