Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › THR, haruskah dilaporkan?
THR, haruskah dilaporkan?
Dear ortax
Seandainya anda mendapat THR dalam amplop…bukan di slip gaji
apakah rekan akan melaporkan di SPT Tahunan?salam
Apa bedanya?
he he he….Salam
- Originaly posted by hanif:
Apa bedanya?
bedanya tidak tertera di slip gaji rekan….diselipkan ke kantong dalam amplop gitu misalnya…ini misalnya saja
Akan terpulang ke orangnya masing2
Btw, dipotong PPh 21 nggak?Salam
- Originaly posted by hanif:
Akan terpulang ke orangnya masing2
itu dia rekan, saya pengen tahu aja pendapat kalau masing2 ortaxer ada pada posisi tsb, kira2 apa yg dilakukan dengan SPT-nya masing2.
Originaly posted by hanif:Btw, dipotong PPh 21 nggak?
ga ada potongan apa2 rekan, masih ditambah senyum dan terimakasih pula
- Originaly posted by hasianku:
Seandainya anda mendapat THR dalam amplop…bukan di slip gaji
Sepanjang resmi dari persh… logikanya akan dibukukan oleh persh, apabila tidak dilaporkan cepat atau lambat bakal ketahuan..
- Originaly posted by begawan5060:
Sepanjang resmi dari persh… logikanya akan dibukukan oleh persh, apabila tidak dilaporkan cepat atau lambat bakal ketahuan..
bukan dari perusahaan rekan, dan pertanyaannya bukan dari sisi si pemberi tapi dari sisi si penerima yg diasumsikan adalah rekan2 di ortax ini penerima THR dalam amplop tsb…
- Originaly posted by hasianku:
yg diasumsikan adalah rekan2 di ortax ini penerima THR dalam amplop tsb…
wah maaf, saya nggak berwenang menjawab pertanyaan ini.
Soalnya belum pernah sih…he he heSekarang serius nih…
Seharusnya dilaporkanSalam
Kalo isi amplopnya kecil lapor aja ……
Kalo isi amplopnya besar cicing wae …..- Originaly posted by hanif:
Seharusnya dilaporkan
setuju…semua penghasilan dilaporkan menurut UU-nya begitu kan rekan
menurut prakteknya bagaimana ya
- Originaly posted by hasianku:
menurut prakteknya bagaimana ya
jarang dilaporkan.
apalagi kalau belum dipotong PPh 21.Salam
- Originaly posted by ahlinya:
Kalo isi amplopnya besar cicing wae …..
cicing wae…hehehehe
- Originaly posted by hanif:
jarang dilaporkan.
apalagi kalau belum dipotong PPh 21.kalau sdh dipotong PPh 21 tanpa ragu akan dilaporkan
- Originaly posted by hasianku:
cicing wae…
cicing wae itu apa?
Originaly posted by hasianku:kalau sdh dipotong PPh 21 tanpa ragu akan dilaporkan
kalau belum dipotong gmn om?