Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi pajak artis

  • pajak artis

  • NOCID

    Member
    29 January 2013 at 9:04 pm
  • NOCID

    Member
    29 January 2013 at 9:04 pm

    maap, saya mau tahu pajak buat artis yang 30% itu yang mana ya, yg bikin heboh kalangan artis beberapa tahun yang silam.perhitungannya seperti apa yah?
    saya kira cuma dikenakan pph 21 yang berlapis ajah..
    mohon informasinya yah rekan..thanks

  • nonem

    Member
    29 January 2013 at 9:14 pm

    Tarif pemotongan PPh 21 untuk artis (Misalnya oleh Rumah Produksi, EO dll):
    – Apabila honor yang dibayarkan secara berkesinambungan, maka dipakai Tarif Pasal 17 UU PPh (Tarif Berlapis)
    – Apabila honor dibayarkan hanya sekali-kali (tidak berkesinambungan) maka PPh 21 nya adalah 50% dari Tarif pasal 17 UU PPh

  • wulanwidya

    Member
    29 January 2013 at 10:54 pm

    mencoba membantu
    tarif pemotongan pajak untuk artis sebesar 30% untuk artis yang berpendapatan diatas 500 juta. contoh perhitungannya:
    Jadi kalau dalam satu tahun misalnya seorang Artis (belum nikah) memiliki penghasilan Rp 750 Juta maka cara menghitung pajaknya (dilaporkan dalam SPT Tahunan WP OP) adalah sbb:
    Penghasilan Rp 750.000.000,-
    Dikurangi Zakat profesi (2,5%) kpd LAZ 18.750.000,-
    Penghasilan Netto Rp 731.250.000,-
    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 15.840.000,-
    Penghasilan Kena Pajak Rp 715.410.000,-
    Berapa Pajak yang terutang ?
    5% X Rp 50.000.000,-
    15% X Rp 200.000.000,-
    25% X Rp 250.000.000,-
    30% X Rp 215.410.000,-
    Total pajak yang terutang adalah Rp 169.623.000,-
    Dikurangi Pajak yang dipotong pihak lain (kredit pajak) Rp …………………?
    Pajak yang masih harus dibayar Rp
    Kalau diprosentase rata-rata dari Rp 750 juta Pajak Penghasilan adalah sebesar 21,283%
    Ini hanyalah ilustrasi penghitungan saja, jika beda jumlah penghasilan tentu prosentase rata2nya akan berbeda.
    salam

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now