Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › pajak artis
maap, saya mau tahu pajak buat artis yang 30% itu yang mana ya, yg bikin heboh kalangan artis beberapa tahun yang silam.perhitungannya seperti apa yah?
saya kira cuma dikenakan pph 21 yang berlapis ajah..
mohon informasinya yah rekan..thanksTarif pemotongan PPh 21 untuk artis (Misalnya oleh Rumah Produksi, EO dll):
– Apabila honor yang dibayarkan secara berkesinambungan, maka dipakai Tarif Pasal 17 UU PPh (Tarif Berlapis)
– Apabila honor dibayarkan hanya sekali-kali (tidak berkesinambungan) maka PPh 21 nya adalah 50% dari Tarif pasal 17 UU PPhmencoba membantu
tarif pemotongan pajak untuk artis sebesar 30% untuk artis yang berpendapatan diatas 500 juta. contoh perhitungannya:
Jadi kalau dalam satu tahun misalnya seorang Artis (belum nikah) memiliki penghasilan Rp 750 Juta maka cara menghitung pajaknya (dilaporkan dalam SPT Tahunan WP OP) adalah sbb:
Penghasilan Rp 750.000.000,-
Dikurangi Zakat profesi (2,5%) kpd LAZ 18.750.000,-
Penghasilan Netto Rp 731.250.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 15.840.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp 715.410.000,-
Berapa Pajak yang terutang ?
5% X Rp 50.000.000,-
15% X Rp 200.000.000,-
25% X Rp 250.000.000,-
30% X Rp 215.410.000,-
Total pajak yang terutang adalah Rp 169.623.000,-
Dikurangi Pajak yang dipotong pihak lain (kredit pajak) Rp …………………?
Pajak yang masih harus dibayar Rp
Kalau diprosentase rata-rata dari Rp 750 juta Pajak Penghasilan adalah sebesar 21,283%
Ini hanyalah ilustrasi penghitungan saja, jika beda jumlah penghasilan tentu prosentase rata2nya akan berbeda.
salam