Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Kewajiban Pajak untuk orang yang meninggal kapan berakhir?
Kewajiban Pajak untuk orang yang meninggal kapan berakhir?
Dear Rekan Ortax,
Saya ingin menanyakan kalau seseorang meninggal dunia di 1 Januari 2013, apakah di bulan Februari 2013 (PPh 25) orang tersebut masih perlu membayar kewajiban pajaknya?
Lalu bagaimana cara untuk mencabut NPWP org tersebut?Terima kasih.
- Originaly posted by cl4y:
Saya ingin menanyakan kalau seseorang meninggal dunia di 1 Januari 2013, apakah di bulan Februari 2013 (PPh 25) orang tersebut masih perlu membayar kewajiban pajaknya?
Sudah tidak menerima penghasilan lagi per 1 Jan 2013, jadi tidak ada kewajiban pajaknya.
Originaly posted by cl4y:Lalu bagaimana cara untuk mencabut NPWP org tersebut?
Saudaranya bantu melaporkan dg surat pencabutan ke kpp tempat dia terdaftar dg lampiran copy surat kematian.
Terima kasih rekan,
Lalu misal usaha ybs dilanjutkan oleh anaknya, apakah boleh langsung setoran PPh 25 nya diganti dengan nama anaknya? Meskipun sampai saat ini belum mencabut NPWP orang tua ybs.
kalau belum dikasih tau ya terpaksa melanjutkan yang sebelumnya.
Salam
- Originaly posted by cl4y:
Saya ingin menanyakan kalau seseorang meninggal dunia di 1 Januari 2013, apakah di bulan Februari 2013 (PPh 25) orang tersebut masih perlu membayar kewajiban pajaknya?
Apabila WPOP meninggal dunia, maka kewajiban pajak subyektifnya berakhir, dengan demikian tidak akan pernah timbul utang pajak lagi..
Originaly posted by cl4y:Lalu bagaimana cara untuk mencabut NPWP org tersebut?
Ajukan permohonan penghapusan NPWP, dilampiri akta kematian..
- Originaly posted by cl4y:
apakah boleh langsung setoran PPh 25 nya diganti dengan nama anaknya?
Sebaiknya ini dulu rekan
Originaly posted by Accurate:Saudaranya bantu melaporkan dg surat pencabutan ke kpp tempat dia terdaftar dg lampiran copy surat kematian.
Thanks
- Originaly posted by cl4y:
Lalu misal usaha ybs dilanjutkan oleh anaknya, apakah boleh langsung setoran PPh 25 nya diganti dengan nama anaknya?
Dilanjutkan oleh anaknya? Anak tunggal? Apakah sudah resmi diwariskan atau hanya sekedar melanjutkan?
- Originaly posted by begawan5060:
Apabila WPOP meninggal dunia, maka kewajiban pajak subyektifnya berakhir, dengan demikian tidak akan pernah timbul utang pajak lagi..
bila warisan tersebut belum dibagi, bukankah masih tetap menggunakan NPWP WP yang sudah meninggal?
Salam
- Originaly posted by hanif:
bila warisan tersebut belum dibagi, bukankah masih tetap menggunakan NPWP WP yang sudah meninggal?
Apabila warisan belum dibagi, maka warisan tsb mejadi subjek pajak baru (subjek pajak pengganti) dan tidak memperoleh pengurangan PTKP. Utk mempermudah administrasi, subjek pajak baru tsb menggunakan lagi NPWP si almarhum. Namun demikian, posisinya tetap sebagai WP "baru"
- Originaly posted by begawan5060:
Apabila warisan belum dibagi, maka warisan tsb mejadi subjek pajak baru (subjek pajak pengganti) dan tidak memperoleh pengurangan PTKP. Utk mempermudah administrasi, subjek pajak baru tsb menggunakan lagi NPWP si almarhum. Namun demikian, posisinya tetap sebagai WP "baru"
apakah dengan demikian PPh 25 menggunakan dasar baru juga, atau melanjutkan yang lama?.
Prosedurnya kira-kira seperti apa?Salam
haduh….udah meninggal pun masih dibebani juga problema pajak…
susahnya pajak ya rekan2.
ha ha ha…- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by cl4y:
Lalu misal usaha ybs dilanjutkan oleh anaknya, apakah boleh langsung setoran PPh 25 nya diganti dengan nama anaknya?Dilanjutkan oleh anaknya? Anak tunggal? Apakah sudah resmi diwariskan atau hanya sekedar melanjutkan?
Dilanjutkan oleh anak kedua Rekan dan hanya sekedar melanjutkan saja.
- Originaly posted by hanif:
apakah dengan demikian PPh 25 menggunakan dasar baru juga, atau melanjutkan yang lama?.
Prosedurnya kira-kira seperti apa?Sebagaimana perlakuan WP baru..
- Originaly posted by begawan5060:
Sebagaimana perlakuan WP baru..
otomatis atau setelah dikasih tau?
Salam