Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengisian SPT Tahunan WP OP doker PNS dan menerima penghasilan berkesinambungan dr klinik
Pengisian SPT Tahunan WP OP doker PNS dan menerima penghasilan berkesinambungan dr klinik
Siang rekan2 Ortax,
jika WP OP profesi dokter sebagai PNS di rumah sakit dan bekerja sabgai dokter di klinik bukan merupakan pegawai tetap tapi mendapat penghasilan dr klinik bersifat berkesinambungan dari jasanya di klinik tersebut dan dipotong setiap bulan atas penghasilannya di klinik tersebut serta dia mendapat bukti potong.
yang saya mau tanyakan pada pengisian SPT Tahunan OP 1770-I untuk dokter tersebut pada bagian B yang di isi atas penghasilan dokter dr klinik tersebut no. 3 jasa atau no. 4 pekerjaan bebas??
dalam KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 536/PJ./2000 untuk menghitung penghasilan netto dokter menggunakan norma 42.5% (bukan 10 kota provinsi), tapi dalam perhitungan pph 21 bulanan dr klinik di penghasilan nettonya menggunakan norma 50%, apakah nantinya ini akan menyebabkan lebih bayar pada SPT Tahunan OP tersebut?- Originaly posted by iva9frv:
yang saya mau tanyakan pada pengisian SPT Tahunan OP 1770-I untuk dokter tersebut pada bagian B yang di isi atas penghasilan dokter dr klinik tersebut no. 3 jasa atau no. 4 pekerjaan bebas??
Pekerjaan bebas
Originaly posted by iva9frv:dalam KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 536/PJ./2000 untuk menghitung penghasilan netto dokter menggunakan norma 42.5% (bukan 10 kota provinsi), tapi dalam perhitungan pph 21 bulanan dr klinik di penghasilan nettonya menggunakan norma 50%, apakah nantinya ini akan menyebabkan lebih bayar pada SPT Tahunan OP tersebut?
kalau penghasilannya hanya dari klinik tsb, kemungkinan besar LB
Salam,
terima kasih rekan kaSSkus
penghasilannya dr gaji sebagai PNS dan dari Klinik, jika lebih bayar, apakah nanti bakal jadi masalah dan jadi prioritas pemeriksaan bagi fiskus?? padahal lebih bayar dikarenakan adanya perbedaan penetapan norma penghasilan netto tersebeut- Originaly posted by iva9frv:
penghasilannya dr gaji sebagai PNS dan dari Klinik, jika lebih bayar, apakah nanti bakal jadi masalah dan jadi prioritas pemeriksaan bagi fiskus??
sudah dihitung pasti LB ? Khan ada progresivitas tarif dalam perhitungan pajak atas penghasilan.
Kalau LB—->obyek pemeriksaan
Tidak masalah toh, khan memang apa adanya—->lagian khan dapet uang restitusi nantinya setelah dihitung Lebih bayarnya gk banyak, bagaimana sebaiknya di restitusi, diperhitungkan dengan utang pajak, dikembalikan dengan SKPPKP Pasal 17 C atau dikembalikan dengan SKPPKP pasal 17 D. apakah bagian tersebut wajib di Isi walaupun kelebihan bayar tidak banyak?? atau bolehkah bagian itu tidak di silang atau di isi untuk kasus LB yg tidak terlalu banyak?
- Originaly posted by iva9frv:
setelah dihitung Lebih bayarnya gk banyak, bagaimana sebaiknya di restitusi, diperhitungkan dengan utang pajak
kalau ada utang pajak—>pasti diperhitungkan dengan itu, walau anda mencontreng direstitusikan.
Originaly posted by iva9frv:apakah bagian tersebut wajib di Isi walaupun kelebihan bayar tidak banyak?? atau bolehkah bagian itu tidak di silang atau di isi untuk kasus LB yg tidak terlalu banyak?
kalau kurang bayar—>wajib diisi—->setor kurang bayar—>baru lapor
kalau lebih bayar—->kira2 wajib diisi tidak ?Salam,
Kalau kurang bayar—>ada kewajiban untuk melunasi
kalau lebih bayar—-> bukannya ada hak untuk menerima kembali kelebihan pembayaran?Salam,
LB bayar emang ada hak untuk menerima pengembalian kelebihan, tapi proses restritusi juga membutuhkan proses, biaya dan waktu, kalau lebih bayarnya cuma dikit gk perlu direstitusi saja gimana rekan?? dalam artian d ikhlasin aja gitu.
Kalau LB—>rasanya tidak ada pilihan "diikhlaskan" ya?
Kecuali anda mengotak atik sehingga menjadi nihil atau kurang bayar—->dan saya gag ngerti caranya hehe…Salam,
ada yg tau cara membuatnya jadi nihil rekan?? karena gk mau ntar berurusan ma org pajak cuma karena LB
- Originaly posted by kaSSkus:
Kecuali anda mengotak atik sehingga menjadi nihil atau kurang bayar—->dan saya gag ngerti caranya hehe…
hehehe… di sini tak ngerti, tp di sana lain lagi toh… he3…