Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi jasa perantara

  • jasa perantara

  • NAVRI

    Member
    14 May 2013 at 9:55 am
  • NAVRI

    Member
    14 May 2013 at 9:55 am

    tolong para rekan, apakah jasa mediator terhutang pajak 21 atau 23 dan dari mana dasar peraturannya, saya ucapkan terima kasih

  • priadiar4

    Member
    14 May 2013 at 9:57 am

    bisa masuk jasa perantara/keagenan, PPh 23

  • Zullyanto

    Member
    14 May 2013 at 9:59 am
    Originaly posted by navri:

    apakah jasa mediator terhutang pajak 21 atau 23

    Maksud dari jasa mediator itu pekerjaannya seperti apa yah rekan? bisa lebih spesifik lagi?

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now