Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › jasa perantara
tolong para rekan, apakah jasa mediator terhutang pajak 21 atau 23 dan dari mana dasar peraturannya, saya ucapkan terima kasih
bisa masuk jasa perantara/keagenan, PPh 23
- Originaly posted by navri:
apakah jasa mediator terhutang pajak 21 atau 23
Maksud dari jasa mediator itu pekerjaannya seperti apa yah rekan? bisa lebih spesifik lagi?
Viewing 1 - 4 of 4 posts