Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pengalihan Nama Pemilik saham
Pengalihan Nama Pemilik saham
Pada tahun 2009 ada perubahan akta atas pemilik saham PT.PMA dr Ny Mici (jepang) mundur dan mengalihkan ke Ibu since (Org Indo) Sejumlah Rp.134 juta, oleh notaris dibuatkan akta pengalihan nama ibu since memiliki saham sejml Rp.134 jt dari Ny. Mici, ternyata oleh AR itu dianggap penghasilan diterima oleh ibu since dan dikenakan PPh 21 sebagai penghasilan yang dikenakan Pajak, Tapi menurut kami itu bukan penghasilan obyek pajak karena sifatnya pemberian dan ganti nama saja, mohon share Men – Temen, apakah transaksi tersebut dikenakan pajak atau tidak.
- Originaly posted by toniarism:
Pada tahun 2009 ada perubahan akta atas pemilik saham PT.PMA dr Ny Mici (jepang) mundur dan mengalihkan ke Ibu since (Org Indo) Sejumlah Rp.134 juta, oleh notaris dibuatkan akta pengalihan nama ibu since memiliki saham sejml Rp.134 jt dari Ny. Mici,
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2008Pasal 4
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
Originaly posted by toniarism:Tapi menurut kami itu bukan penghasilan obyek pajak karena sifatnya pemberian dan ganti nama saja
pemberiannya itu loh rekan yang menjadi objek pajak karena menambah kekayaan Ibu Since, Maka terutang pajak.
Salam
pasal 4 ayat 3 c penghasilan bukan obyek pajak
harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai
pengganti penyertaan modal;klo gak salah pemberian termasuk kategori sumbangan rekan, dan sumbangan tidak termasuk sebagai obyek pajak
- Originaly posted by toniarism:
mohon share Men – Temen, apakah transaksi tersebut dikenakan pajak atau tidak.
kena
Originaly posted by toniarism:harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai
pengganti penyertaan modal;ini adalah perlakuan penyertaan modal kepada badan bukan pemberian saham kepada Ibu Since
walaupun dari pihak Ny. mici pada tahun 2009 telah membuat surat di notaris yang menyatakan bahwa atas modal di atas diberikan ke Ibu Since alias hanya proses pindah nama saja Rekan Hang?