Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Pengalihan Nama Pemilik saham

  • Pengalihan Nama Pemilik saham

  • toniarism

    Member
    21 November 2013 at 2:57 pm
  • toniarism

    Member
    21 November 2013 at 2:57 pm

    Pada tahun 2009 ada perubahan akta atas pemilik saham PT.PMA dr Ny Mici (jepang) mundur dan mengalihkan ke Ibu since (Org Indo) Sejumlah Rp.134 juta, oleh notaris dibuatkan akta pengalihan nama ibu since memiliki saham sejml Rp.134 jt dari Ny. Mici, ternyata oleh AR itu dianggap penghasilan diterima oleh ibu since dan dikenakan PPh 21 sebagai penghasilan yang dikenakan Pajak, Tapi menurut kami itu bukan penghasilan obyek pajak karena sifatnya pemberian dan ganti nama saja, mohon share Men – Temen, apakah transaksi tersebut dikenakan pajak atau tidak.

  • KoRaY

    Member
    21 November 2013 at 3:51 pm
    Originaly posted by toniarism:

    Pada tahun 2009 ada perubahan akta atas pemilik saham PT.PMA dr Ny Mici (jepang) mundur dan mengalihkan ke Ibu since (Org Indo) Sejumlah Rp.134 juta, oleh notaris dibuatkan akta pengalihan nama ibu since memiliki saham sejml Rp.134 jt dari Ny. Mici,

    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 36 TAHUN 2008

    Pasal 4

    (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

    Originaly posted by toniarism:

    Tapi menurut kami itu bukan penghasilan obyek pajak karena sifatnya pemberian dan ganti nama saja

    pemberiannya itu loh rekan yang menjadi objek pajak karena menambah kekayaan Ibu Since, Maka terutang pajak.

    Salam

  • toniarism

    Member
    21 November 2013 at 4:19 pm

    pasal 4 ayat 3 c penghasilan bukan obyek pajak
    harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai
    pengganti penyertaan modal;

  • toniarism

    Member
    21 November 2013 at 4:41 pm

    klo gak salah pemberian termasuk kategori sumbangan rekan, dan sumbangan tidak termasuk sebagai obyek pajak

  • hangsengnikkei

    Member
    21 November 2013 at 5:25 pm
    Originaly posted by toniarism:

    mohon share Men – Temen, apakah transaksi tersebut dikenakan pajak atau tidak.

    kena

    Originaly posted by toniarism:

    harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai
    pengganti penyertaan modal;

    ini adalah perlakuan penyertaan modal kepada badan bukan pemberian saham kepada Ibu Since

  • toniarism

    Member
    22 November 2013 at 10:58 am

    walaupun dari pihak Ny. mici pada tahun 2009 telah membuat surat di notaris yang menyatakan bahwa atas modal di atas diberikan ke Ibu Since alias hanya proses pindah nama saja Rekan Hang?

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now