Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › syarat agar tk.1.2 atau 3
syarat agar tk.1.2 atau 3
PER 31/2012
(2) Pegawai, penerima pensiun berkala, serta Bukan Pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf a angka 4 wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah
tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak
dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada
pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 pada saat mulai bekerja atau mulai
pensiun.rekan Pri..
adakah formatnya surat pernyataan tsb diatur..?
syaratnya yang bisa ditanggung apakah hanya tidak punya penghasilan dan 1 garis lurus..?thanks rekan pri..
- Originaly posted by dsimon:
rekan Pri..
adakah formatnya surat pernyataan tsb diatur..?belum diatur
Originaly posted by dsimon:syaratnya yang bisa ditanggung apakah hanya tidak punya penghasilan dan 1 garis lurus..?
thanks rekan pri..
Lihat Pasal 7 UU PPh
tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta
anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang
untuk setiap keluarga. mantap rekan Pri..
Thanks
Dear ortax,
Dokumen apa yang harus dipenuhi atau diberikan karyawan atau wanita single agar dapat fasilitas tk1.2 atau3?
thanks