Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › kriteria penghasilan istri yang dianggap final
kriteria penghasilan istri yang dianggap final
hi ortax..
penghasilan istri yang punya npwp beda dengan suami dianggap final jika sudah dipotong pph21 dari satu pemberi kerja.
Apakah ada batasan pekerjaan istri tersebut..?
misalkan: pekerjaan bebas jika hanya dari satu pemberi kerja akankah final?atau bagaimana..?
mohon pencerahannya
terima kasih.
- Originaly posted by tomcat:
penghasilan istri yang punya npwp beda dengan suami dianggap final jika sudah dipotong pph21 dari satu pemberi kerja.
seharusnya jika beda npwp dengan suami tidak dianggap final rekan.
- Originaly posted by tomcat:
penghasilan istri yang punya npwp beda dengan suami dianggap final jika sudah dipotong pph21 dari satu pemberi kerja.
Pernyataan ini dirujuk dari mana?
Istri ber-NPWP beda dengan suami, menyampaikan SPT sendiri. Final atau tidak…, tergantung jenis penghasilannya (bukan karena sudah dipotong PPh 21) jadi pasal 8 ayat 1 uu pph itu tentang apa..?
final itu maksudnya ga perlu digabung dengan penghasilan suami rekan Begawan..
mohon pencerahannya
maksudnya bersifat final bagi pendapatan suami
Pasal 8 ayat 1
"…………kecuali penghasilan tersebut semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya"
- Originaly posted by tomcat:
Pasal 8 ayat 1
Pasal 8 ayat (1) ini "dimentahkan" oleh Pasal 8 ayat (2)
bagian mana dipasal 2 yang "mementahkannya" pak..?
bukankah di
spt tahunan 1770 III bagian A PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL
juga sudah ditegaskan pada no.15 disebutkan.."penghasilan istri dari satu pemberi kerja"
mohon pencerahannya pak..
menurut saya pasal 8 ayat 1 itu merupakan persyaratan utama, jika tidak memenuhi persyaratan pasal 8 ayat 1 maka yang berlaku pasal 8 ayat 2 dan seterusnya.
misalkan: penghasilan istri lebih dari 1 pemberi kerja maka berlaku pasal 8 ayat 2 dan setrusnya.mohon pencerahannya.
Pasal 8 ayat (1) :
"Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, ……….dst"Nah, form 1770 III hanya berlaku dalam hal istri tidak berNPWP, atau NPWP ikut suaminya.
terima kasih infonya pak Begawan..
Pasal 8 ayat 1 menybutkan. Penghasilan dan Kerugian istri harus digabung dengan suami. KECUALI :
1.jika Istri hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja,
2. Telah dipotong PPh Pasal 21 oleh si pemberi kerja
3. Pekerjaan istri tidak ada hubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan suami.
Artinya jika Istri memenuhi 3 syarat tersebut di atas, maka Penghasilan Istri tidak digabung dengan suami PERHITUNGANNYA.Pasal 8 ayat 2 menyebutkan,
Penghasilan suami-istri dikenakan Pajak secara terpisah (artinya NPWP istri berbeda dengan NPWP Suami) dalam hal:
1. suami istri telah berpisah menurut keputusan hakim
2. Ada Pisah Harta
3. Dikehendaki sendiri.Jadi 2 Pasal itu berbeda maksudnya. Pasal 8 ayat 1 berbicara mengenai Penghitungannya apakah digabung atau dipisah. Pasal 8 ayat 2 berbicara mengenai administrasi perpajakannya NPWPnya pisah.
Jadi kalo si istri memenuhi 3 syarat dalam pasal 8 ayat 1, maka penghasilan istri tidak digabung dengan suami (artinya final). Kalau NPWP Istri berbeda dengan suami sesuai pasal 8 ayat 2, maka SPT pisah, penghitungan masing2. sedangkan kalau NPWPnya gabung, maka di SPT Induk tulis penghasilan suami, penghasilan istri taro di kolom final.
Kalau istri tidak memenuhi 3 syarat dalam pasal 8 ayat 1 (salah satu saja), maka penghasilan istri digabung penghitungannya dengan suami, Kalau NPWPnya gabung, maka SPTnya satu. Di SPT Induk tertera penghasilan suami dan istri, pakai ptkp K/I/… Dapatlah PPh atas keduanya. Kalau NPWPnya pisah menurut Pasal 8 ayat 2, maka digabung dulu penghitungannya, setelah mendapatkan PPh terutang atas penghasilan keduanya, barulah displit. Besar PPh Suami = ph netto suami/total ph netto * pph terutang. Besar PPh istri = ph netto istri/total ph netto * PPh terutang. baru dimasukan ke SPT Masing2.
Akan tetapi untuk Istri yang py NPWP sendiri karena alasan hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim. apapun situasinya harus dipisah penghitungannya. (karena ga mungkin dong ud cerai masih bareng2 hitung pph). wkwkwkkwkwwk- Originaly posted by ZenTax:
Kalau NPWP Istri berbeda dengan suami sesuai pasal 8 ayat 2, maka SPT pisah, penghitungan masing2. sedangkan kalau NPWPnya gabung, maka di SPT Induk tulis penghasilan suami, penghasilan istri taro di kolom final.
lalu buat apa si istri punya npwp, jika boleh digabung dlm spt si suami???