Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Tidak Boleh Lagi ada NPWP Cabang/Istri
Tidak Boleh Lagi ada NPWP Cabang/Istri
dear ortax..
Saya ada teman yang suaminya sudah punya npwp. Lalu di tempat dia bekerja selalu dianggap tidak punya npwp lalu dipotong 20% lebih tinggi. Kemudia saya sarankan dia mengurus ke kantor pajak dengan menerbitkan npwp cabangnnya suaminya.
Ternyata jawaban orang kpp saat ini tidak ada lagi sistem yang demikian. lalu dia disarankan sama orang kpp untuk membuat npwp dengan nomor baru saja.
Emang sudah ada peraturan baru bahwa istri tidak boleh ikut cabang npwp suami ya..?
Terima kasih atas pencerahannya
- Originaly posted by tomcat:
Emang sudah ada peraturan baru bahwa istri tidak boleh ikut cabang npwp suami ya..?
PER 20/2013, boleh saja buat NPWP berbeda dengan suami namun harus melampirkan Surat Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan secara Terpisah
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by tomcat:
Emang sudah ada peraturan baru bahwa istri tidak boleh ikut cabang npwp suami ya..?PER 20/2013, boleh saja buat NPWP berbeda dengan suami namun harus melampirkan Surat Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan secara Terpisah
Prakteknya, tidak perlu melampirkan Surat Pernyataan rekan priadiar
Salam
rekan priadi..
dia tidak bermaksud untuk usaha karena dia hanya pegawai dari satu pemberi kerja (staf)pertanyaan saya : apakah emang tidak boleh memakai npwp cabang suami.?
karena pernyataan pihak kpp sepertinya menyesatkan atau saya yang kurang paham.
thanks
- Originaly posted by stif_male:
Prakteknya, tidak perlu melampirkan Surat Pernyataan rekan priadiar
Salam
kudu ditanyakan, lagipula terkait hal ini sudah ada himbauan dari KPP atas WP Kawin
- Originaly posted by tomcat:
pertanyaan saya : apakah emang tidak boleh memakai npwp cabang suami.?
npwp cabangsudah tidak bisa rekan. karna peraturan yang mengatur npwp bagi anggota keluarga sudah dicabut. kalau yang bersangkutan menghendaki terpisah bisa mengajukan npwp sendiri, tapi kalau tidak bisa memakai npwp suami ybs.
*cmiiw* - Originaly posted by peanutbutter:
npwp cabangsudah tidak bisa rekan
oh begitu ya..
thanks ya..
jadi masukkan npwp ke perusahaan istri bagaimana Pak..
apakah dibukti potong istri memakai npwp sudah tambah tambahan kode cabang lagi..?
- Originaly posted by tomcat:
apakah dibukti potong istri memakai npwp sudah tambah tambahan kode cabang lagi..?
pakai NPWP suaminya saja
NPWP menggunakan NPWP suami (tidak ada lagi kode 001 ato 999 untuk istri). NPWP tidak diberikan kepada wanita kawin yang tidak hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, tidak pisah harta, atau tidak berkehendak perpajakan terpisah.(SE-60/PJ/2013 bagian E (materi dan penjelasan) huruf d point 3)
jika menghendaki perpajakan terpisah dari suami (istri NPWP sendiri berbeda dengan suami) permohonan juga harus dilampiri dengan : (Pasal 6 ayat (2) PER-38/PJ/2013)
1. fotokopi Kartu NPWP suami;
2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami (contoh format sesuai Lampiran II SE-60/PJ/2013)buat saja NPWP keluarga