Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Tidak Boleh Lagi ada NPWP Cabang/Istri

  • Tidak Boleh Lagi ada NPWP Cabang/Istri

  • Tomcat

    Member
    17 November 2014 at 8:28 am
  • Tomcat

    Member
    17 November 2014 at 8:28 am

    dear ortax..

    Saya ada teman yang suaminya sudah punya npwp. Lalu di tempat dia bekerja selalu dianggap tidak punya npwp lalu dipotong 20% lebih tinggi. Kemudia saya sarankan dia mengurus ke kantor pajak dengan menerbitkan npwp cabangnnya suaminya.

    Ternyata jawaban orang kpp saat ini tidak ada lagi sistem yang demikian. lalu dia disarankan sama orang kpp untuk membuat npwp dengan nomor baru saja.

    Emang sudah ada peraturan baru bahwa istri tidak boleh ikut cabang npwp suami ya..?

    Terima kasih atas pencerahannya

  • priadiar4

    Member
    17 November 2014 at 8:38 am
    Originaly posted by tomcat:

    Emang sudah ada peraturan baru bahwa istri tidak boleh ikut cabang npwp suami ya..?

    PER 20/2013, boleh saja buat NPWP berbeda dengan suami namun harus melampirkan Surat Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan secara Terpisah

  • stif_male

    Member
    17 November 2014 at 8:56 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by tomcat:
    Emang sudah ada peraturan baru bahwa istri tidak boleh ikut cabang npwp suami ya..?

    PER 20/2013, boleh saja buat NPWP berbeda dengan suami namun harus melampirkan Surat Pernyataan Menghendaki Menjalankan Kewajiban Perpajakan secara Terpisah

    Prakteknya, tidak perlu melampirkan Surat Pernyataan rekan priadiar

    Salam

  • Tomcat

    Member
    17 November 2014 at 9:39 am

    rekan priadi..
    dia tidak bermaksud untuk usaha karena dia hanya pegawai dari satu pemberi kerja (staf)

    pertanyaan saya : apakah emang tidak boleh memakai npwp cabang suami.?

    karena pernyataan pihak kpp sepertinya menyesatkan atau saya yang kurang paham.

    thanks

  • priadiar4

    Member
    17 November 2014 at 9:40 am
    Originaly posted by stif_male:

    Prakteknya, tidak perlu melampirkan Surat Pernyataan rekan priadiar

    Salam

    kudu ditanyakan, lagipula terkait hal ini sudah ada himbauan dari KPP atas WP Kawin

  • peanutbutter

    Member
    17 November 2014 at 9:44 am
    Originaly posted by tomcat:

    pertanyaan saya : apakah emang tidak boleh memakai npwp cabang suami.?

    npwp cabangsudah tidak bisa rekan. karna peraturan yang mengatur npwp bagi anggota keluarga sudah dicabut. kalau yang bersangkutan menghendaki terpisah bisa mengajukan npwp sendiri, tapi kalau tidak bisa memakai npwp suami ybs.
    *cmiiw*

  • Tomcat

    Member
    17 November 2014 at 10:03 am
    Originaly posted by peanutbutter:

    npwp cabangsudah tidak bisa rekan

    oh begitu ya..

    thanks ya..

    jadi masukkan npwp ke perusahaan istri bagaimana Pak..

    apakah dibukti potong istri memakai npwp sudah tambah tambahan kode cabang lagi..?

  • priadiar4

    Member
    17 November 2014 at 3:27 pm
    Originaly posted by tomcat:

    apakah dibukti potong istri memakai npwp sudah tambah tambahan kode cabang lagi..?

    pakai NPWP suaminya saja

  • lazarusboys

    Member
    17 December 2014 at 3:06 pm

    NPWP menggunakan NPWP suami (tidak ada lagi kode 001 ato 999 untuk istri). NPWP tidak diberikan kepada wanita kawin yang tidak hidup berpisah berdasarkan putusan hakim, tidak pisah harta, atau tidak berkehendak perpajakan terpisah.(SE-60/PJ/2013 bagian E (materi dan penjelasan) huruf d point 3)

    jika menghendaki perpajakan terpisah dari suami (istri NPWP sendiri berbeda dengan suami) permohonan juga harus dilampiri dengan : (Pasal 6 ayat (2) PER-38/PJ/2013)

    1. fotokopi Kartu NPWP suami;
    2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
    3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami (contoh format sesuai Lampiran II SE-60/PJ/2013)

  • sucahyolukito

    Member
    19 December 2014 at 11:48 am

    buat saja NPWP keluarga

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now