Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Status kewajiban perpajakan suami-istri
Status kewajiban perpajakan suami-istri
Pada form induk SPT WP OP 1770 , bagian identitas, status kewajiban perpajakan suamu-istri, jika istri hanya urus rumah tangga/tidak bekerja, apakah perlu diconteng pd salah pilihan kotak yang tersedia? apakah diconteng pada pilihan kotak KK?
ya, KK yg dipilih
- Originaly posted by suite:
bagian identitas, status kewajiban perpajakan suamu-istri, jika istri hanya urus rumah tangga/tidak bekerja
KK dan pastikan istri tidak memiliki NPWP sendiri..
Kalau misalnya suami istri bekerja dan istri tidak mempunyai NPWP. Istri dapat menggunakan NPWP Suami, Apakah harus mendaftar dulu diDJP atau bisa langsung menggunakan NPWP Suami?
- Originaly posted by znovianti85:
Kalau misalnya suami istri bekerja dan istri tidak mempunyai NPWP. Istri dapat menggunakan NPWP Suami, Apakah harus mendaftar dulu diDJP atau bisa langsung menggunakan NPWP Suami?
Langsung..
jadi maksud pak bengawan istri menyerakhan npwp suami ketempat kerja ? tidak perlu ke kpp lagi untuk mendapatkan npwp 00.000.000.0-000.999 ?
jika suami berpenghasilan < dari 60 juta tapi npwp suami istri digabung, sedangkan istri tidak berpenghasilan apakah perhitungan perpajakannya menggunakan 1770 ss atau 1770 s
- Originaly posted by leyla:
jika suami berpenghasilan < dari 60 juta tapi npwp suami istri digabung, sedangkan istri tidak berpenghasilan apakah perhitungan perpajakannya menggunakan 1770 ss atau 1770 s
digabung maksudnya istri tidak memiliki NPW sendiri kan?
maka gunakan 1770SS (asalkan penghasilan suami bukan dari usaha/pekerjaan bebas). maaf pak sy belum faham yg dimaksud istri punya npwp sendiri, kalau istri punya npwp sama dg suami cuman beda 3 digit belakang apakah ini termasuk kategori punya npwp sendiri atau tidak pak
ikutan nimbrung ..klo npwp istri cuma beda 3 digit di belakang , bukan npwp sendiri.
Npwp sendiri berarti beda semua digit nya ..- Originaly posted by leyla:
maaf pak sy belum faham yg dimaksud istri punya npwp sendiri, kalau istri punya npwp sama dg suami cuman beda 3 digit belakang apakah ini termasuk kategori punya npwp sendiri atau tidak pak
Maksud NPWP istri tersendiri itu yang benar2 berbeda dengan suami (buntutnya 000)
Yang cuma buntutnya aja yang beda itu namanya NPWP anggota keluarga yang sekarang tidak dimunculkan lagi rekan.
Disarankan untuk dihapus saja itu NPWP istri dan mulai menggunakan NPWP suami. mohon bantuannya
misalkan suami dan istrinya sama" memiliki NPWP sendiri dan bekerja dalam 1 perusahaan yg sama (pemberi kerja) dan mrk memiliki tanggungan anak (sdh bekerja dan memiliki NPWP sendiri) itu bagaimana yah solusinya rekan ??
- Originaly posted by wanyaa07:
solusinya rekan ??
solusi apa yang ditanyakan rekan?
dengan kondisi seperti itu, maka pelaporan nya adalah dengan status MT (karena istri memiliki NPWP sendiri).
Kemungkinan akan kurang bayar karena ketika penghasilan neto suami dan istri digabung, maka lapisan tarifnya bisa naik (ke yang 15% misalnya) Mohon bantuannya dari rekan-rekan.
Klo suami tidak bekerja/tidak mempunyai penghasilan bisa menjadi tanggungan istri gak?(klo anak-anak otomatis menjadi tanggungan istri ya?) dokumen apa saja yg harus dilengkapi agar suami bisa menjadi tanggung istri?
klo ada aturan/referensinya.