Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan PH-MT dengan suami kena pph final
Perhitungan PH-MT dengan suami kena pph final
HI Rekan sekalian,
saya ingin menanyakan untuk perhitungan PH-MT, kalau suami sebagai pedagang dengan peredaran bruto tdk mencapai 4.8m jadi dikenai pph final, jadi dalam perhitungan PH-MT, penghasilan suami saya tidak dimasukkan atau istilah penghasilan suami Rp 0, dan isteri pegawai swasta dengan penghsln neto 81.115.587 dan pajak disetor & terutang 3.522.250setelah dalam perhitungan ph-mt, jadinya pajak terutang suami tetap Rp 0
, sedang isteri 1.220.750, berarti lebih bayar.
apakah benar begitu perhitungannya ? dan tetap lapor saja lebih bayar ? untuk di periksa ?mohon advice nya.
menurut saya, harusnya tetap nihil.
PTKP istri di A1 TK/0.
PTKP lembar perhitungan suami dan istri juga TK/0.saya sudah telepon ke kring pajak mengenai hal ini 2 kali dan diterima oleh 2 orang yang berbeda. Jawaban mereka sama, yaitu PTKP untuk lembar perhitungan suami dan istri K/I/.. yang nanti akan mengakibatkan lebih bayar. Untuk jelasnya mungkin rekan harus tanya ke AR atau KPP terdekat.
Thanks
Sekedar sharing…
Kmrn sy ketemu AR di KPP #peep# menanyakan hal yg sama.
Jawabnya : kalao pake lembar PH-MT pasti ada kurang/lebih bayar.
dia bilang, secepatnya Istri ajukan Penghapusan NPWP sblm 31 Maret 2015.
Untuk SPT OP 2014, Penghasilan Istri masukin ke 1770S suami di kolom Penghasilan istri dari satu pemberi kerja. 1770S Suami silang di kotak KK.
==
Emang harusnya masalah ini hrs ada kepastian hukumnya. Sperti PER-08/PJ/2015 yg menunda PER 01, berkat tuntutan publik/perbankan yg keberatan.
Harusnya mengenai Karyawan yg MT hrs ada kebijakan sndiri, bgmn pendpt rekan-rekan ?
#supaya tetap sesuai aturan- Originaly posted by jann_hy:
apakah benar begitu perhitungannya ?
Benar..
- Originaly posted by joekie:
Jawaban mereka sama, yaitu PTKP untuk lembar perhitungan suami dan istri K/I/..
beda kasus beda PTKP rekan, jadi tidak bisa disama ratakan.
kalau memang suami dan istri penghasilan digabung, tentu saja menjadi K/I/… - Originaly posted by joekie:
saya sudah telepon ke kring pajak mengenai hal ini 2 kali dan diterima oleh 2 orang yang berbeda. Jawaban mereka sama, yaitu PTKP untuk lembar perhitungan suami dan istri K/I/..
Memang mereka benar..
- Originaly posted by wrmhswr:
menurut saya, harusnya tetap nihil.
PTKP istri di A1 TK/0.
PTKP lembar perhitungan suami dan istri juga TK/0.apakah boleh demikian ? karena walapun di perhitungan ph-mt, itu penghasilan gabungan makanya pakai ptkp k/i/… tapi dalam kasus ini kan, cuman penghasilan istri & penghasilan suami Rp 0, apakah boleh tetap pakai ptkp TK/0 ?
- Originaly posted by jann_hy:
apakah boleh demikian ? karena walapun di perhitungan ph-mt, itu penghasilan gabungan makanya pakai ptkp k/i/… tapi dalam kasus ini kan, cuman penghasilan istri & penghasilan suami Rp 0, apakah boleh tetap pakai ptkp TK/0 ?
masalahnya, jika suami sudah dikenakan final, dan dilaporkan tersendiri dalam lampiran khusus penghasilan final, bukankah tidak ada penghasilan suami lainnya yang digabung dengan istri rekan?
Ketika menghitung pada lembar perhitungan suami dan istri, bukankan yang dimunculkan hanya penghasilan istri sebagai karyawan? sedangkan penghasilan suami yang final tidak dimunculkan karena sudah final?
sehingga yang mendapat PTKP hanya istri yang memiliki penghasilan, yaitu TK/0 rekan.
demikian pendapat saya…