Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Pemberian Uang dari Orang Tua ??

  • Pemberian Uang dari Orang Tua ??

     etanquil updated 9 years, 8 months ago 10 Members · 24 Posts
  • Dermovel

    Member
    29 July 2015 at 12:41 pm
  • Dermovel

    Member
    29 July 2015 at 12:41 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Saya sama sekali buta dengan perpajakan mohon bantuan dari rekan2 disini

    Tahun 2010 Ayah saya memberikan sejumlah uang kepada sy dan uang tersebut saya gunakan untuk simpanan di koperasi dan sisa nya untuk bermain di arena saham.

    Pada tahun 2010 tersebut saya tidak menambahkan daftar kekayaan saya. Dan tidak mengisi juga "penghasilan yang di kenakan PPh Final" atas bunga dari koperasi, deviden saham, dan keuntungan saham tersebut hingga pelaporan terakhir di 2015

    Setiap tahun saya membuat SPT hanya berdasarkan dari A1 dimana tempat saya bekerja, dan baru saja saya mendapatkan surat klarifikasi adanya penghasilan lain2 berdasar bukti potong pph final dari pihak ketiga dari KPP setempat dari tahun 2010 – 2012

    NB: Ayah saya meninggal di tahun 2011 dan NPWP sudah ditutup di tahun 2011 juga

    Pertanyaannya
    1. Apa yang harus saya lakukan??
    2. Apakah pemberian uang dari ayah saya merupakan objek pajak penghasilan saya?? sedangkan ayah saya juga bekerja di swasta dan membuat SPT tahunan berdasar A1 beliau??

    Terima Kasih dan Salam

  • dejavu_all

    Member
    29 July 2015 at 2:09 pm
    Originaly posted by dermovel:

    penghasilan lain2 berdasar bukti potong pph final dari pihak ketiga dari KPP setempat dari tahun 2010 – 2012

    Pertanyaannya adalah apakah saat membuka rekening koperasi, sekuritas anda menyertakan nomor NPWP, sehingga dapat dicrosscek ke SPT anda?

  • Dermovel

    Member
    29 July 2015 at 3:46 pm
    Originaly posted by dejavu_all:

    Pertanyaannya adalah apakah saat membuka rekening koperasi, sekuritas anda menyertakan nomor NPWP, sehingga dapat dicrosscek ke SPT anda?

    Untuk rekening semua atasnama sy dan menggunakan npwp sy

  • dejavu_all

    Member
    30 July 2015 at 9:52 am
    Originaly posted by Dermovel:

    Untuk rekening semua atasnama sy dan menggunakan npwp sy

    Mustinya nggak usah pakai NPWP

  • Yovi

    Member
    30 July 2015 at 3:58 pm
    Originaly posted by dermovel:

    Pertanyaannya
    1. Apa yang harus saya lakukan??

    buat pembetulan dan masukkan penghasilan finalnya

    Originaly posted by dermovel:

    2. Apakah pemberian uang dari ayah saya merupakan objek pajak penghasilan saya??

    Bukan objek..
    Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

  • dejavu_all

    Member
    31 July 2015 at 11:40 am
    Originaly posted by yovi:

    Bukan objek..
    Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

    MAsalahnya apa buktinya kalau itu pemberian?

  • Dermovel

    Member
    4 August 2015 at 7:03 am
    Originaly posted by dejavu_all:

    MAsalahnya apa buktinya kalau itu pemberian?

    Masa perlu notaris? Sepengetahuan saya hibah uang koq ngga perlu notaris ya??

  • dejavu_all

    Member
    5 August 2015 at 3:06 pm
    Originaly posted by Dermovel:

    Masa perlu notaris? Sepengetahuan saya hibah uang koq ngga perlu notaris ya??

    itulah negara yang punya semboyan UUD

  • sucahyolukito

    Member
    10 August 2015 at 10:40 am

    caranya adalah:
    1. melakukan pembetulan SPT tahunan dengan menambahkan penghasilan yang dikenakan PPh final tersebut.

  • Dermovel

    Member
    10 August 2015 at 10:55 am
    Originaly posted by sucahyolukito:

    pembetulan SPT tahunan dengan menambahkan penghasilan yang dikenakan PPh final tersebut

    Jika penghasilan yang di kenakan PPh final tersebut dimasukan dalam kolom "Penghasilan yang dikenakan Pajak final / bersifat final" lalu bukti potong disaya sertakan semua apa ngga malah timbul pertanyaan atas harta ya ??

    Sempat di sarankan untuk menambah harta di tahun 2010 dengan catatan "warisan yang belum terbagi" kira2 bagaimana?

  • priadiar4

    Member
    11 August 2015 at 8:00 am
    Originaly posted by dermovel:

    1. Apa yang harus saya lakukan??

    pastikan uang ayahnya itu bersih dari kewajiban pajak

  • dejavu_all

    Member
    12 August 2015 at 11:18 am
    Originaly posted by priadiar4:

    pastikan uang ayahnya itu bersih dari kewajiban pajak

    KEWAJIBAn???? Mirip pernyataan dari bos pajak yang bikin ngakak

    Apakah masyarakat itu tidak sadar kalau pajak itu untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat," kata Dirjen Pajak.
    Masih banyak masyarakat yang enggan membayar pajak, padahal ini merupakan kewajiban bersama untuk kesejahteraan rakyat.

    Robin Hood bersandiwara :

    Kewajiban bersama ?????? Kok enak, si miskin bermalas malaasan, tetapi terus memproduksi keturunan, untuk terus mendapatkan subsidi dari kita yang kerja keras siang malam
    Sementara si malas hanya bisa menyumpah akan nasibnya sambil berharap negara menjadi perampok si kaya,.

    Kalau tidak punya kemampuan ekonomi ya jangan mempunyai keturunan supaya tidak menyusahkan orang lain.

  • etanquil

    Member
    17 October 2015 at 3:07 pm
    Originaly posted by dejavu_all:

    KEWAJIBAn???? Mirip pernyataan dari bos pajak yang bikin ngakak

    Apakah masyarakat itu tidak sadar kalau pajak itu untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat," kata Dirjen Pajak.
    Masih banyak masyarakat yang enggan membayar pajak, padahal ini merupakan kewajiban bersama untuk kesejahteraan rakyat.

    Robin Hood bersandiwara :

    Kewajiban bersama ?????? Kok enak, si miskin bermalas malaasan, tetapi terus memproduksi keturunan, untuk terus mendapatkan subsidi dari kita yang kerja keras siang malam
    Sementara si malas hanya bisa menyumpah akan nasibnya sambil berharap negara menjadi perampok si kaya,.

    Kalau tidak punya kemampuan ekonomi ya jangan mempunyai keturunan supaya tidak menyusahkan orang lain.

    dejavu_all@. kata-2 djp memg kurang kritis, tp menteri yg dl bicara kritis "org miskin itu salah sendiri kenapa mereka malas jd miskin" malah dicemooh org…

    soal bikin anak itu ada kalanya benar, kalo kita lihat pegawai swasta yg banting tulang dgn kerja jam kantoran dtg pagi pulang malam mereka masih mikir 2x buat punya anak byk krn beban ekonomi yg demikian berat.

    tp org-2 yg ekonominya dibawah malah dgn santainya bikin anak byk, krn semboyan byk anak byk rejeki… rekan priadiar4 mustinya magang dl jd wiraswasta, jd ngerti kondisi malas itu obat-nya bukan disubsidi, & entar tahu kalo dunia bisnis itu berat.. kalo kgk bisa bersaing & bangkrut rekan priadiar4 kgk ada yg peduliin termasuk yg sdh trima duit pajak..

  • etanquil

    Member
    18 October 2015 at 1:22 pm
    Originaly posted by etanquil:

    bangkrut rekan priadiar4 kgk ada yg peduliin termasuk yg sdh trima duit pajak..

    dejavu@,maksud saya negara kita ini beda spt negara lain, pembayara pajak entar stlh pensiun tdk mendapat feedback spt pembayaran uang pensiun atas jerih payahnya kerja & rajin bayar pajak..
    kyk di amrik bayar pajak gede, entar wkt pensiun negara kasih tunjangan, kalo negara kita tunjangan dihabiskan buat kampanye kader partai politik buat hamburkan uang pajak rakyat utk pencitraan ke rakyat kecil.. hal semacam ini yg tdk dewasa utk kesadaran pajak krn uang dihamburkan utk org malas…
    Note: kcuali saudara-2 kita di daerah timur, kesalahan ada pd pembangunan infrastruktur dipusatkan di jawa, jd mereka krg maju krn pemerintah tdk fokus pengembangan wilayah timur, sukur pak pres skrg mo mengembangkan infrastruktur jg diluar jawa..

    kalo org miskin di pulau jawa dgn infrastruktur yg sdh lebih baik itu kesalahan bisa mereka malas usaha… bandingkan di papua yg masih byk pemukiman di pedalaman & gizi buruk…

Viewing 1 - 15 of 24 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now