Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh Orang Pribadi: Karyawan vs Non-Karyawan
PPh Orang Pribadi: Karyawan vs Non-Karyawan
Dalam peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, terdapat perbedaan perlakuan PPh orang pribadi (OP), antara wajib pajak (WP) OP yang menjalankan suatu usaha atau pekerjaan bebas dan WP OP yang bekerja sebagai karyawan. Perbedaannya terletak pada biaya apa yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak. WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dapat mengurangkan seluruh biaya aktual yang terjadi dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara (3M) penghasilan. Sedangkan WP OP yang berstatus sebagai karyawan hanya dapat mengurangkan biaya yang sudah ditentukan menurut peraturan perpajakan yang disebut biaya jabatan sebagai biaya 3M. Namun terdapat persamaan diantara keduanya, yaitu mereka harus melaporkan semua penghasilannya yang diterima ataupun diperoleh dari kegiatan usahanya (bagi pengusaha) atau dari gajinya (karyawan) atau penghasilan lainnya.
Keadaan seperti ini dapat menimbulkan masalah keadilan dan kesetaraan dalam menanggung beban pajak yang ditetapkan pemerintah. Pengurang lain seperti iuran pensiun/iuran THT/iuran JHT dan Penghasilan Tidak Kena Pajak sengaja tidak didiskusikan karena keduanya dapat dikurangkan baik bagi WP OP karyawan maupun WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Saat ini besarnya biaya jabatan bagi karyawan adalah 5% dari penghasilan bruto, dengan jumlah maksimal Rp 500.000,- per bulan atau Rp 6.000.000 setahun. Ini berarti seorang karyawan yang berpenghasilan Rp 10.000.000 atau lebih sebulan, maka besarnya biaya 3M hanyalah Rp 500.000,-. Semakin besar penghasilan seorang karyawan, maka biaya jabatan yang dikurangkan secara persentase akan menjadi semakin kecil.
Dalam realitas sehari-hari, biaya 3M seorang karyawan paling sedikit ada 3 jenis yaitu :
(1) Biaya transportasi, karena mayoritas karyawan bekerja tidak di tempat dia tinggal,
(2) Biaya konsumsi, karena karyawan tidak mungkin bisa bekerja dengan optimal kalau dia tidak makan/minum
(3) Biaya akomodasi (tempat tinggal) karena umumnya karyawan tidak tinggal di kantornya.
Mari kita coba hitung-hitung biaya 3M minimal bagi seorang karyawan. Misalkan Tuan A tinggal di Bekasi (rumah mertua, jadi tidak perlu bayar uang kontrakan) bekerja di Jakarta dengan mengendarai sepeda motor. Paling tidak sehari A menghabiskan Rp 10.000,- untuk bensin dan parkir serta Rp 15.000,- untuk makan siang (ini udah ngirit banget makan siangnya). Sebulan A bekerja 22 hari karena Sabtu dan Minggu libur. Total biaya 3M yang dikeluarkan sebulan adalah Rp 25.000,- X 22 hari = Rp 550.000,- atau Rp 6.600.000,- setahun. Jumlah ini masih lebih besar dari biaya jabatan yang dapat dikurangkan yaitu maksimal Rp 500.000,- sebulan. Tentu kecenderungannya, makin besar penghasilan seorang karyawan, biaya 3M-nya juga akan makin besar.
Ada yang berpendapat bahwa karyawan di level manajemen (baik tingkat bawah maupun tingkat paling atas), biaya transportasi ataupun biaya konsumsinya ditanggung oleh perusahaan. Dengan demikian biaya jabatan sebesar Rp 500.000 sebulan sudah memenuhi rasa keadilan.
Pendapat ini justru terbantahkan dengan sendirinya karena kalau memang benar biaya transportasi dan atau biaya konsumsi ditanggung oleh perusahaan atau diberikan tunjangan makan dan tunjangan transport, maka kedua biaya tersebut malah akan menambah penghasilan si karyawan dalam menghitung PPh Pasal 21. Jadi beban PPh si karyawan justru akan semakin membesar karena tarif PPh yang akan dikenakan juga semakin tinggi.
Solusi
Mengingat realitas kehidupan saat ini dimana kenaikan harga barang yang terjadi setiap tahunnya membuat biaya 3M aktual bagi seorang karyawan juga makin besar, maka pemerintah perlu menetapkan biaya jabatan yang lebih layak dan fleksibel tanpa ada pembatasan jumlah maksimal yang dapat dikurangkan misalnya 5% dari penghasilan bruto. Kalaupun akan diberikan batasan maksimal perlu dihitung dengan lebih jernih supaya batasan maksimal tadi memang layak dalam kehidupan sehari-hari.Gonta-Ganti Aturan Terus.Rakyat pun bingung.
saya ikut Prihatin..