Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Pajak Untuk Jasa Interpreter (Penerjemah) Orang Asing

  • Pajak Untuk Jasa Interpreter (Penerjemah) Orang Asing

     jindanjun updated 6 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • destyfhandayani

    Member
    27 October 2015 at 10:11 am
  • destyfhandayani

    Member
    27 October 2015 at 10:11 am

    Selamat Pagi Rekan Ortax,

    Mohon pencerahannya, apabila kantor saya menyewa orang asing (spesifik: warga negara Korea) untuk menjadi Interpreter/penerjemah untuk klien, apakah kita wajib memotong pajak atas jasa interpreter ini? Kalau iya, PPh pasal berapa dan nilai pajaknya berapa persen ya?

    Thank you in advance.

  • jindanjun

    Member
    4 February 2019 at 8:59 am

    Pertama kita harus liat apakah ada P3B antara Korea dengan Indonesia, apabila tidak ada, wajib dipotong rekan, karena setiap penghasilan yang bersumber dari Indonesia merupakan objek pajak yang harus dipotong. kalo dia masih merupakan subjek pajak Luar Negeri maka dipotongnya PPh ps. 26 rekan

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now