Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Saya jual emas 20 kg
Saya jual emas 20 kg
Saya dapat warisan (bukan objek pajak) emas 2015 20 kg (530,000 x 20 kg = 10,600,000,000) dari bapak sy yang meninggal.
Tahun 2016 saya jual tu emas semuanya 20 kg (532,000 x 20 kg = 10,640,000,000).
Pertanyaan saya :
1. Pph itu dikenakan (tarif progresif) dari angka 10,600,000,000 atau dari angka 40 juta (10,640,000,000 – 10,600,000,000) atau dari selisih 10,640,000,000 – angka pembelian emas oleh bapak saya di tahun 1990 misalnya?2. Apakah saya dikenakan PKP PPN 10% dari 10,640,000,000? PKP secara jabatan karena melebihi 4,8 milyar atau lihat dari profit saya cuma 40 juta?
- Originaly posted by harl3m1234:
1. Pph itu dikenakan (tarif progresif) dari angka 10,600,000,000 atau dari angka 40 juta (10,640,000,000 – 10,600,000,000) atau dari selisih 10,640,000,000 – angka pembelian emas oleh bapak saya di tahun 1990 misalnya?
Keuntungan/selisih
Originaly posted by harl3m1234:2. Apakah saya dikenakan PKP PPN 10% dari 10,640,000,000? PKP secara jabatan karena melebihi 4,8 milyar atau lihat dari profit saya cuma 40 juta?
belum
- Originaly posted by harl3m1234:
1. Pph itu dikenakan (tarif progresif) dari angka 10,600,000,000 atau dari angka 40 juta (10,640,000,000 – 10,600,000,000) atau dari selisih 10,640,000,000 – angka pembelian emas oleh bapak saya di tahun 1990 misalnya?
2. Apakah saya dikenakan PKP PPN 10% dari 10,640,000,000? PKP secara jabatan karena melebihi 4,8 milyar atau lihat dari profit saya cuma 40 juta?
Dari selisihnya saja rekan, belum jadi PKP kok rekan 🙂
- Originaly posted by priadiar4:
25 Feb 2016 09:18
Originaly posted by harl3m1234:
1. Pph itu dikenakan (tarif progresif) dari angka 10,600,000,000 atau dari angka 40 juta (10,640,000,000 – 10,600,000,000) atau dari selisih 10,640,000,000 – angka pembelian emas oleh bapak saya di tahun 1990 misalnya?Keuntungan/selisih
Jawabannya masih belum menjawab pertanyaan saya ni… coba saya jabarkan detailnya.
Ayah saya beli emas 20 kg tahun 1990 ya, tahun 2014 meninggal, warisan dikasihkan ke anak (yaitu saya) sebesar 20 kg. Tahun 2015 emas 20 kg itu saya jual. Sekarang ada 2 permasalahannya yaitu pajak penghasilan itu dikenakan atas selisih yang mana?
1. Selisih harga tahun 1990 vs 2015.
2. Selisih harga tahun perolehan 2014 vs 2015. - Originaly posted by harl3m123:
Jawabannya masih belum menjawab pertanyaan saya ni… coba saya jabarkan detailnya.
Selisih harga jual dengan harga perolehan saat menerima warisan