Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Biaya pengurang penghasilan
Biaya pengurang penghasilan
Selamat Malam, saya ingin bertanya, apakah sanksi administrasi pelanggaran lalu lintas dapat dimasukan sebagai biaya pengurang penghasilan ??? terima kasih
sanksi administrasi pelanggaran lalu lintas atas nama siapa rekan?
Coba rekan liat di UU PPH No 36/2008 pasal 9Sanksi tersebut atas nama perusahaa, apakah bagi perusahaan sanksi tersebut bisa dibebankan sebagai biaya??? Terima kasih atas tanggapan saudara.
umumnya sih segala sanksi administrasi di bidang pajak saja yg tidak boleh dibebankan
Terima kasih atas tanggapannya rekan husnithamrin. Tapi dalam kasus ini sanksinya adalah sanksi di luar perpajakan, yaitu sanksi pelanggaran lalu lintas, apakah perlakuannya tetap sama dengan sanksi perpajakan???
- Originaly posted by franksosuke:
yaitu sanksi pelanggaran lalu lintas, apakah perlakuannya tetap sama dengan sanksi perpajakan???
Sangat beda, karena masing-masing punya aturan tersendiri
ada UU Lalu lintas dan UU Perpajakan sanksi pelanggaran lalu lintas tidak termasuk dalam biaya untuk memperoleh, menagih atau memelihara penhasilan…sehingga tidak boleh dikurangkan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak.
yang tidak boleh dibebankan ini rekan:
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.- Originaly posted by husnithamrin:
sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.
maaf menyimpang tapi masih berhubungan, kalo sanksi pajak daerah (pajak hiburan/ reklame/ pbb/ pajak kendaraan bermotor dll) apakah bisa dibiayakan rekan??
- Originaly posted by franksosuke:
Sanksi tersebut atas nama perusahaa, apakah bagi perusahaan sanksi tersebut bisa dibebankan sebagai biaya???
Bisa, sepanjang berhubungan dengan kegiatan usaha..
Contoh :
Truck angkutan sedang mengangkut hasil produksi, kena tilang di jalan. - Originaly posted by anasbuchori:
kalo sanksi pajak daerah (pajak hiburan/ reklame/ pbb/ pajak kendaraan bermotor dll)
Bisa dibebankan —> DE