Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi salah npwp,nama,alamat pada bukti potong dan spt

  • salah npwp,nama,alamat pada bukti potong dan spt

     astax2016 updated 9 years ago 6 Members · 11 Posts
  • renatab

    Member
    18 May 2016 at 2:52 pm
  • renatab

    Member
    18 May 2016 at 2:52 pm

    dear rekan ortax

    mohon bantuannya rekan2 sekalian
    prosedur apa yang harus saya lakukan ke kantor pajak, apabila dari tahun lalu, terjadi perubahan npwp, nama dan alamat untuk bukti potong ps 23, sehingga ada kesalahan untuk perusahaan A dan perusahaan A meminta bukti potong yang benar.
    namun pada spt induk dan daftar bukti potong terdapat perusahaan A dan perusahaan B (untuk data perusahaan B sudah benar)

    terima kasih

  • jon1201

    Member
    18 May 2016 at 3:11 pm
    Originaly posted by renatab:

    prosedur apa yang harus saya lakukan ke kantor pajak, apabila dari tahun lalu, terjadi perubahan npwp, nama dan alamat untuk bukti potong ps 23,

    pembetulan SPT masa & buat bukti potong pph23 yang benar

  • renatab

    Member
    18 May 2016 at 3:42 pm

    berarti pembetulan spt masa nya apakah nama perusahaan B juga dicantumkan kembali atau tidak?

  • razibelieve

    Member
    18 May 2016 at 4:12 pm
    Originaly posted by renatab:

    berarti pembetulan spt masa nya apakah nama perusahaan B juga dicantumkan kembali atau tidak?

    Sepertinya tidak usah ya..

  • yonce kelendonu

    Member
    19 May 2016 at 2:23 pm

    sepertinya buat aja bukti potong sesuai dengan yang dimintakan perusahan saya rasa untuk melaporkan kembali tidak perlu….kecuali mau tertib administratif

  • renatab

    Member
    24 May 2016 at 10:23 am

    apakah tidak bermasalah nantinya untuk perusahaan yang dipotong kalau tidak dilakukan pembetulan ?

  • Fuzh

    Member
    24 May 2016 at 10:55 am
    Originaly posted by renatab:

    prosedur apa yang harus saya lakukan ke kantor pajak, apabila dari tahun lalu, terjadi perubahan npwp, nama dan alamat untuk bukti potong ps 23

    Lakukan pembetulan spt pph 23 dan bukti potong yg benar.

    Originaly posted by renatab:

    berarti pembetulan spt masa nya apakah nama perusahaan B juga dicantumkan kembali atau tidak?

    Cantumkan.

    Originaly posted by yonce kelendonu:

    saya rasa untuk melaporkan kembali tidak perlu.

    Harus rekan.
    Krn ada perubahan NPWP. Kecuali hanya berubah alamat saja.

    Originaly posted by renatab:

    apakah tidak bermasalah nantinya untuk perusahaan yang dipotong kalau tidak dilakukan pembetulan ?

    Bermasalah rekan.
    Krn NPWP nya berbeda.

  • renatab

    Member
    24 May 2016 at 11:11 am

    terima kasih banyak rekan – rekan sekalian ^^

  • renatab

    Member
    15 June 2016 at 9:41 am
    Originaly posted by jon1201:

    pembetulan SPT masa & buat bukti potong pph23 yang benar

    setelah buat spt pembetulan, apakah kita dapat bukti setelah setor spt pembetulan?
    apakah bukti potong yang benar sudah boleh diberikan kepada pihak ke3?

  • astax2016

    Member
    15 June 2016 at 10:12 am

    Setelah setor spt pembetulan, seharusnya mendapatkan bukti penerimaan surat, seperti halnya saat setor spt normal.
    Bukti potong yang benar bisa diberikan kepada pihak ke 3, dengan ditukar bukti potong yang salah.

Viewing 1 - 11 of 11 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now