Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › [Mohon Info] Suami Status Karyawan, Istri Dokter
[Mohon Info] Suami Status Karyawan, Istri Dokter
Dear Ortax,
Mohon informasi mengenai formulir SPT yang harus digunakan apabila Suami berstatus karyawan dari satu pemberi kerja namun istri merupakan Dokter (pekerjaan bebas) dari satu pemberi kerja. Apakah menggunakan 1770S/SS dimana penghasilan istri dimasukan dalam PPh Final atau menggunakan 1770.
Terima kasih- Originaly posted by iwanjoko:
namun istri merupakan Dokter (pekerjaan bebas) dari satu pemberi kerja.
Singkatnya jika isteri sebagai dokter hanya dapat 1721-A1 maka
Originaly posted by iwanjoko:menggunakan 1770S dimana penghasilan istri dimasukan dalam PPh Final
Tetapi biasanya dokter dapat A1 ( dalam jabatannya ) dan dapat bukti potong PPh 21 ( dalam pekerjaan bebas – profesi dokter ) maka
Originaly posted by iwanjoko:menggunakan 1770.
Klo istri bekerja dari satu pemberi kerja dan mendapatkan 1721A1..maka menggunakan 1770S
jika tidak pakai formulir 1770
- Originaly posted by iwanjoko:
Mohon informasi mengenai formulir SPT yang harus digunakan apabila Suami berstatus karyawan dari satu pemberi kerja namun istri merupakan Dokter (pekerjaan bebas) dari satu pemberi kerja.
isteri punya NPWP sendiri?
jika isteri gak punya npwp atau nomornya sama dg suami, maka kewajiban suami cukup satu(1) pelaporan saja 1770S. penghasilan isteri dianggap final. Istri mendapatkan bukti potong PPh Pasal 21 bukan 1721-A1
- Originaly posted by jon1201:
isteri punya NPWP sendiri?
jika isteri gak punya npwp atau nomornya sama dg suami, maka kewajiban suami cukup satu(1) pelaporan saja 1770S. penghasilan isteri dianggap final.Saat ini istri hanya mendapat bukti potong PPh Ps 21 namun hanya bekerja di satu tempat.
Apakah tetap dapat dianggap sebagai penghasilan final dan menggunakan 1770S atau penghasilannya tidak dianggap final dan harus menggunakan 1770? - Originaly posted by iwanjoko:
Originaly posted by jon1201:
isteri punya NPWP sendiri?
jika isteri gak punya npwp atau nomornya sama dg suami, maka kewajiban suami cukup satu(1) pelaporan saja 1770S. penghasilan isteri dianggap final.Saat ini istri hanya mendapat bukti potong PPh Ps 21 namun hanya bekerja di satu tempat.
Apakah tetap dapat dianggap sebagai penghasilan final dan menggunakan 1770S atau penghasilannya tidak dianggap final dan harus menggunakan 1770?jawab dulu istri punya npwp atau tidak?
klo punya y lapor sendiri di 1770S
kalau tidak punya masuk sbg penghasilan final yg lapor suami 1770 - Originaly posted by iwanjoko:
Saat ini istri hanya mendapat bukti potong PPh Ps 21 namun hanya bekerja di satu tempat.
Apakah tetap dapat dianggap sebagai penghasilan final dan menggunakan 1770S atau penghasilannya tidak dianggap final dan harus menggunakan 1770?Penghasilan isteri tidak dianggap final. Isteri dapat bukti potong PPh 21 bukan 1721-A1 berarti isteri melakukan pekerjaan bebas.
Asumsi masih di bawah 4,8 M maka Penghasilan Neto isteri dihitung pakai norma, pakai form 1770.