Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › KLU PENDETA
Selamat siang rekan-rekan Ortax
Mau tanya nih ada yang yang tau nggak KLU PENDETA Berapa ?golongan 94, KLU 94910.
94910 KEGIATAN ORGANISASI KEAGAMAAN
Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi keagamaan yang bergerak dalam penyelenggaraan kegiatan agama dan penyebaran agama, baik agama Islam, Protestan, Katholik, Hindu dan Budha. Kegiatan yang dicakup meliputi kegiatan organisasi keagamaan atau perorangan yang menyelenggarakan layanan secara langsung untuk jamaah yang beribadah dalam masjid, gereja, kuil atau tempat ibadah lain, kegiatan organisasi yang menyediakan layanan biara, kegiatan keagamaan retreat (pengasingan diri) dan kegiatan agama lainnya.bisa dilihat disini untuk KLU lengkapnya: http://www.ortax.org/files/downaturan/12PJ_KEP321. pdf
kalau tarifnya tau nggak rekan ?
tarif apa ya? tarif norma penghitungan neto nya sih tidak ada. pendetanya yang terima gaji dari gereja atau gimana dulu nih. kayanya sih ttp pakai tarif ps.17, tapi penghasilan brutonya dikali 50% asumsi penerima penghasilan bukan pegawai yang hanya menerima penghasilan dari 1 pemberi kerja. kurang tau juga deh, cmiiw. ini pendeta taat pajak ya…
rekan Wendi Agung, pendeta yang di maksud apakah pendeta hindu atau pendeta kristen??,
kalau pendeta hindu saya kurang tau,
tapi kalo pendeta kristen, jika sumber penghasilan nnya di dapat dari gereja, dan bisa di buktikan secara tertulis, maka bebas pajak penghasilan.tapi terkadang pendeta bisa juga dia punya penghasilan dari Jemaat yang tidak bisa di buktikan secara tertulis, itulah yang harus di hitung pajak penghasilannya.
semoga info ini bermanfaat, jika saya salah, mohon di koreksi.
Terima kasih
rekan daniel7
kalau dilihat dr UU PPh Pasal 4 ayat
(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang
diterima oleh badan amil zakat atau lembaga
amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan yang diterima oleh penerima
zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan
yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang
diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga
keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan yang diterima oleh penerima
sumbangan yang berhak, yang ketentuannya
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah; danKalau dilihat dr ayat ini maka yang bukan obyek PPh adalah bantuan, sumbangaan penerimaan dari umat pemeluk agama ke lembaga keagamaan. Misal Badan Amil zakat (untuk agama Islam) dan untuk agama Kristen adalah Gereja yang diakui Pemerintah. Kalau honor/uang ceramah/tugas layanan yang diberikan pihak/lembaga gereja kepada pendeta/penceramah tetap diperlakukan sebagaimana biasa pemotongan PPh Ps. 21.
- Originaly posted by dharmawan a:
kalau dilihat dr UU PPh Pasal 4 ayat
(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
a. 1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang
diterima oleh badan amil zakat atau lembaga
amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan yang diterima oleh penerima
zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan
yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang
diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga
keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah dan yang diterima oleh penerima
sumbangan yang berhak, yang ketentuannya
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah;Tapi bukannya pendeta itu mendapatkan penghasilan ya mas bro, soalnya kalau pemahaman ane yang dimaksud zakat atau sumbangan itu sesuatu yg diberikan tanpa adanya suatu kegiatan. Kalo pendetakan ada kegiatan ceramah atau adanya usaha untuk mendapatkan penghasilan.
- Originaly posted by wendi_agung:
kalau tarifnya tau nggak rekan ?
Pendeta bisa jadi dipotong PPh 21 oleh Yayasan Keagamaan, bisa jadi mendapat sumbangan dari umat diluar Yayasan, sumbangan inilah jika sifatnya rutin dapat menggunakan norma
- Originaly posted by Peempek:
Tapi bukannya pendeta itu mendapatkan penghasilan ya mas bro, soalnya kalau pemahaman ane yang dimaksud zakat atau sumbangan itu sesuatu yg diberikan tanpa adanya suatu kegiatan. Kalo pendetakan ada kegiatan ceramah atau adanya usaha untuk mendapatkan penghasilan.
sudah sy tulis ini rekan
Originaly posted by dharmawan a: - Originaly posted by dharmawan a:
sudah sy tulis ini rekan
Peempek
Originaly posted by dharmawan a:Kalau honor/uang ceramah/tugas layanan yang diberikan pihak/lembaga gereja kepada pendeta/penceramah tetap diperlakukan sebagaimana biasa pemotongan PPh Ps. 21.
setau saya sih beda gereja beda jenis penghasilan yg diterima oleh Pendetanya… ada gereja yg penghasilan pendetanya murni hanya dari yg diterima dr jemaatnya, jadi harus diliat dulu penghasilan diperoleh dari mana. kalau mau pakai tarif norma tarif normanya juga tidak ada (0) berdasarkan PER17/2015.
- Originaly posted by dharmawan a:
Kalau dilihat dr ayat ini maka yang bukan obyek PPh adalah bantuan, sumbangaan penerimaan dari umat pemeluk agama ke lembaga keagamaan. Misal Badan Amil zakat (untuk agama Islam) dan untuk agama Kristen adalah Gereja yang diakui Pemerintah. Kalau honor/uang ceramah/tugas layanan yang diberikan pihak/lembaga gereja kepada pendeta/penceramah tetap diperlakukan sebagaimana biasa pemotongan PPh Ps. 21.
setuju, rekan dharmawan
- Originaly posted by priadiar4:
bisa jadi mendapat sumbangan dari umat diluar Yayasan, sumbangan inilah jika sifatnya rutin dapat menggunakan norma
he3
lha kok sumbangan kena pajak, bukankah sumbangan gk kena pajak toh…