Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Atas Jasa Orang Pribadi
Pajak Atas Jasa Orang Pribadi
Dear Rekan Ortax,
Mohon pencerahannya..
Orang Pribadi melakukan Pekerjaan Bebas berupa Jasa Training kepada sebuah Perusahaan misal Rp 50.000.000,- pada bulan Oktober 2016. Orang Pribadi tersebut di bulan November mempunyai kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan tersebut sebesar 1% (Rp 500.000)
Yang mau ditanyakan:
1. Apakah Perusahaan wajib memotong PPh 21 atau PPh 23?
2. Berapa besarnya PPh yang dipotong oleh Perusahaan tersebut?
3. Jika Perusahaan memotong PPh 21/23, apakah berarti Orang Pribadi tersebut kena double pajak?Terima kasih atas bantuannya
Pekerjaan bebas dikecualikan dari PP 46 dan perusahaan wajib memotong PPh 21 atas penghasilan yang diterima oleh Orang Pribadi sehubungan dengan jasa yg diberikan.
Sehingga tidak perlu setor pph final 1%, dan PPh 21 yg dipotong oleh perusahaan dapat dijadikan sbg kredit pajak.CMIIW
- Originaly posted by dandz:
Pekerjaan bebas dikecualikan dari PP 46 dan perusahaan wajib memotong PPh 21 atas penghasilan yang diterima oleh Orang Pribadi sehubungan dengan jasa yg diberikan.
Sehingga tidak perlu setor pph final 1%, dan PPh 21 yg dipotong oleh perusahaan dapat dijadikan sbg kredit pajak.CMIIW
setuju dengan rekan dandz, dipotong PPh 21 atas jasa training tersebut.
thank you rekan danz dan bakwanz atas jawabannya.. boleh minta dasar hukumnya?
boleh tanya lagi..
perusahaan saya ada membeli software dan ada jasa maintenance di sebuah toko di mangga dua. toko tersebut blm berbentuk badan usaha. atas jasa maintenance dari toko tersebut apakah perusahaan perlu memotong pph 21 seperti jasa training? karena toko tersebut tidak mau dipotong pph 21 dengan alasan mereka akan bayar pajak final 1% (PP46)
thanks
- Originaly posted by hkjeje:
thank you rekan danz dan bakwanz atas jawabannya.. boleh minta dasar hukumnya?
Pasal 2 PP 46 thn 2013
(1) Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.PPh 21 untuk Orang Pribadi
PPh 23 untuk Badan
Jadi walapun penghasilan tsb sama2 berbentuk jasa, lihat dulu siapa subyek pajaknya - Originaly posted by hkjeje:
perusahaan saya ada membeli software dan ada jasa maintenance di sebuah toko di mangga dua. toko tersebut blm berbentuk badan usaha. atas jasa maintenance dari toko tersebut apakah perusahaan perlu memotong pph 21 seperti jasa training? karena toko tersebut tidak mau dipotong pph 21 dengan alasan mereka akan bayar pajak final 1% (PP46)
sebelum jauh mebahas pertanyaan ini, boleh dijelaskan apakah pembelian software tersebut beserta lisensi ?
pada dasarnya pembelian software itu termasuk dalam PPN atas penjualan Barang tidak berwujud. Akan tetapi jika pembelian software sekaligus diberikan lisensi misalkan seperangkat komputer plus lisensi operating system-nya maka atas pembelian ini merupakan pembelian software komputer yang termasuk dalam pengertian royalti selain objek PPN yang dipungut oleh PKP penjual dan pembeli melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas penghasilak yang akan diterima oleh penjual. softwarenya tidak ada lisence nya pak
selama toko tersebut tidak dapat menunjukan Surat Keterangan Bebas (SKB) maka tetap dipotong PPh 21
bagaimana perhitungan pajak tahunan orang pribadi 2016 yang merupakan agent asuransi dan telah dipotong 99h23 15 % oleh perusahaan asuransi
bagaimana perhitungan pajak tahunan orang pribadi 2016 yang merupakan agent asuransi dan telah dipotong pph23 15 % oleh perusahaan asuransi