Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › nafkah dari suami yang berstatus WNA dan bekerja di luar negeri
nafkah dari suami yang berstatus WNA dan bekerja di luar negeri
Mohon bantuan rekan sekalian.
1. Kondisinya adalah :
– istri dari WNA, suaminya tinggal di LN, kemudian istri memiliki NPWP dan tinggal di indonesia.
– Istri bekerjaPertanyaannya : nafkah dari suami apakah dianggap penghasilan bagi istri???
2. Kondisinya adalah :
– istri dari WNA, suaminya tinggal di LN, kemudian istri memiliki NPWP dan tinggal di indonesia.
– Istri tidak bekerjaPertanyaannya : nafkah dari suami apakah dianggap penghasilan bagi istri???
- Originaly posted by noviarmadi:
Pertanyaannya : nafkah dari suami apakah dianggap penghasilan bagi istri???
bukan
Originaly posted by noviarmadi:nafkah dari suami apakah dianggap penghasilan bagi istri???
tidak
penghasilan suami nanti dipotong \pph 21 sepanjangn suami bukan \wp \dalam negeri
- Originaly posted by timbulgideon:
penghasilan suami nanti dipotong \pph 21 sepanjangn suami bukan \wp \dalam negeri
Jika suami tinggal dan bekerja di luar negeri, saya kira tidak akan ada kewajiban pemotongan PPh pasal 21, rekan.
Kecuali ybs datang ke Indonesia dan bekerja namun kontrak kerja di Indonesia tidak mengikat selama lebih dari 183 hari berturut2 dalam satu tahun dan ybs tidak ada niat tinggal menetap di Indonesia.
Maka dikenakan PPh pasal 26 dg tarif 20%.
Jika ybs bekerja di Indonesia dan kemudian masuk kriteria sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri, maka dikenakan PPh pasal 21 atas penghasilan yg diterima oleh si suami (WNA) tadi.Dan bagi istri tadi, ber NPWP atau pun tidak, biaya hidup yang diberikan suaminya bukan merupakan objek pajak karena bukan merupakan penghasilan..hehe…
CMIIW
Thanks
- Originaly posted by ming:
Maka dikenakan PPh pasal 26 dg tarif 20%.
Kecuali ada tax treaty yg menyebutkan lain..
CMIIW
- Originaly posted by ming:
Jika suami tinggal dan bekerja di luar negeri, saya kira tidak akan ada kewajiban pemotongan PPh pasal 21, rekan.
Kecuali ybs datang ke Indonesia dan bekerja namun kontrak kerja di Indonesia tidak mengikat selama lebih dari 183 hari berturut2 dalam satu tahun dan ybs tidak ada niat tinggal menetap di Indonesia.
Maka dikenakan PPh pasal 26 dg tarif 20%.
Jika ybs bekerja di Indonesia dan kemudian masuk kriteria sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri, maka dikenakan PPh pasal 21 atas penghasilan yg diterima oleh si suami (WNA) tadi.Setuju, kata bos saya juga gitu …
- Originaly posted by ming:
biaya hidup yang diberikan suaminya bukan merupakan objek pajak karena bukan merupakan penghasilan..hehe…
bagaimana bisa menyalahi aturan UU PPh?
dalam UU PPh Pasal 4 ayat 1"yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun".
Jadi biaya hidup dari suami di LN ke Istri yang punya NPWP dianggap penghasilan atau bukan? kalau saya bilang itu penghasilan jika mengacu pada UU PPh (Undang-Undang lebih tinggi dari PMK, PER, SE, atau peraturan lainnya).
salam