Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi e-filling SPT , 2 perusahaan dalam 1 tahun

  • e-filling SPT , 2 perusahaan dalam 1 tahun

     ms yohana updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 6 Posts
  • ms yohana

    Member
    7 March 2017 at 1:58 pm
  • ms yohana

    Member
    7 March 2017 at 1:58 pm

    Selamat siang rekan2,

    Tolong dibantu penjelasannya.

    Bagaimana cara pengisian e-filling SPT Orang Pribadi yang pindah bekerja (2 perusahaan) dalam 1 tahun.
    Bulan Jan- Juni 2016 bekerja pada satu instansi dan ada form 1721-A1 dari perusahaan lama, bulan Juli tidak bekerja, lalu bulan Agustus-Des 2016 kembali bekerja dan ada form 1721-A1 dari perusahaan baru.

    Terimakasih sebelumnya.

    Salam.

  • dharanindra

    Member
    7 March 2017 at 3:06 pm

    jumlahkan pengasilan seluruhnya…. dan masukkan 2 bukti potong…

  • ms yohana

    Member
    7 March 2017 at 3:12 pm

    sudah saya jumlahkan penghasilan seluruhnya Pak Dharanindra, akan tetapi di hasil akhirnya terdapat kurang bayar. Mungkin karena terjadi double perhitungan untuk PTKPnya.

  • ajarpajak

    Member
    7 March 2017 at 4:06 pm

    Inputkan yang ini saja rekan,

    Originaly posted by ms yohana:

    lalu bulan Agustus-Des 2016 kembali bekerja dan ada form 1721-A1 dari perusahaan baru.

    seharusnya Perusahaan rekan yg baru mencantumkan P. Neto dari perusahaan rekan yg lama

  • ms yohana

    Member
    7 March 2017 at 4:13 pm
    Originaly posted by sayyouneedme:

    eharusnya Perusahaan rekan yg baru mencantumkan P. Neto dari perusahaan rekan yg lama

    maksudnya bagaimana? saya kurang paham

    karena sudah ada form 1721-A1 dari perusahaan yang lama juga.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now