Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Tentang pajak apabila transaksi dilakukan dari rekening pribadi
Tentang pajak apabila transaksi dilakukan dari rekening pribadi
Saya mau tanya teman2. Saya mahasiswi yg sedang bekerja di salah satu perusahaan start up yg bergerak dalam bidang jasa yautu jasa pembuatan buku tahunan sekolah. Semua transaksi, baik pembayaran dari client ke kami, pembayaran gaji tim, pembayaran produksi itu menggunakan rekening pribadi ke pribadi. Rekening pribadi yg digunakan adalah rekening pribadi si yg punya perusahaan. Dan rata2 gaji tim yg diberikan adalah dibawah umr walaupun ada beberapa org yg setara umr ataupun di atas umr. Saya mau tanya, bagaimana perpajakannya baik kita menjual pembuatan buku tahunan sekolah ke client maupun pajak bagi direktur yg digunakan rekening pribadinya untuk segala transaksi dan perpajakan untuk karyawan baik yg mendapat gaji di bawah umr ataupun yg di atas umr. Mohon bantuannya, terimakasih
perusahaanya masih perseorangan??? atau sudah berbentuk PT??
- Originaly posted by Srirhmwtn:
pembayaran produksi itu menggunakan rekening pribadi ke pribadi
ya tidak ada masalah kalu perusahaan perorangan
- Originaly posted by Srirhmwtn:
Dan rata2 gaji tim yg diberikan adalah dibawah umr walaupun ada beberapa org yg setara umr ataupun di atas umr.
kalu tidak cocok dengan gaji nya kan ya seharus nya resign / mengundurkan diri. gampang kan .
- Originaly posted by Srirhmwtn:
perpajakan untuk karyawan baik yg mendapat gaji di bawah umr ataupun yg di atas umr.
tergantung penghasilan nya apakah diatas PTKP / di bawah PTKP. kalau diatas PTKP yang dipotong paJAK PPH21 .
kalau perpajakan tidak mempermasalahkan kalau seseorang cuma digaji dikit banget.
intinya cuma di PTKP - Originaly posted by Srirhmwtn:
Semua transaksi, baik pembayaran dari client ke kami, pembayaran gaji tim, pembayaran produksi itu menggunakan rekening pribadi ke pribadi.
Setau aku ngga masalah dengan rekening pribadi kalau masih perusahaan perorangan