Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan dari Bitcoin Bagaimana Pajaknya?
Penghasilan dari Bitcoin Bagaimana Pajaknya?
Saya membaca kalau penghasilan dari bitcoin kena pajak
apabila ada seseorang yang masih belum mempunyai NPWP, belum bekerja, dan tidak mempunyai penghasilan tetapi punya aset dari bitcoin dan akan dicairkan satu kali dari menjual bitcoin bagaimana cara lapor pajak?
apakah seorang tersebut diharuskan membayar pajak terus padahal hanya mencairkan bitcoin dan itupun tidak tentu, mungkin hanya sekali itu saja?kalau gak punya NPWP ya gak usah lapor pajak.. resikonya kalau ketahuan akan di buatkan NPWP secara jabatan dan akan diperiksa penghasilannya yang terutang pajak.
- Originaly posted by abrahamchandra:
kalau gak punya NPWP ya gak usah lapor pajak.. resikonya kalau ketahuan akan di buatkan NPWP secara jabatan dan akan diperiksa penghasilannya yang terutang pajak
Setuju dengan rekan abrahamchanra, karena kewajiban melaporkan pajak jika sudah ada NPWP.
Tapi sbg WNI yang baik, jika memang telah memiliki penghasilan, sebaiknya melaporkan diri untuk mendapatkan NPWP. jangan nunggu diterbitkan NPWP secara jabatan
selanjutnya menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya.
jadi pajak apa yang dikenakan terkait bitcoin ini ya?
- Originaly posted by herlinka:
jadi pajak apa yang dikenakan terkait bitcoin ini ya?
Pajak Pengusaha,
kalo dia OP->1770, PPh Final 1%kalo dia Badan->1771,PPh25/29