Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Kode Klu

  • Kode Klu

     taxtas updated 7 years, 4 months ago 4 Members · 6 Posts
  • TaxJunior

    Member
    27 January 2018 at 10:11 am
  • TaxJunior

    Member
    27 January 2018 at 10:11 am

    Dear Rekan,

    saya mau tanya, untuk buka usaha di toko seperti jual makanan, contoh seperti jual mie goreng , nasi goreng,
    itu cocoknya kode KLU nya apa ya?
    mohon sharing ya rekan.

    terima kasih.

  • avlihar

    Member
    27 January 2018 at 11:04 am

    [quote=TaxJunior]saya mau tanya, untuk buka usaha di toko seperti jual makanan, contoh seperti jual mie goreng , nasi goreng,itu cocoknya kode KLU nya[quote]
    lihat disini aja rekan….
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak

  • TaxJunior

    Member
    27 January 2018 at 1:29 pm

    sudah saya lihat rekan, cuman saya tidak menemukannya.
    boleh bantu tidak, kode klu yang mana yang dipakai.

    terima kasih.

  • bsaint66

    Member
    27 January 2018 at 3:52 pm
    Originaly posted by TaxJunior:

    toko seperti jual makanan

    56101 RESTORAN
    Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan dari instansi yang membinanya.
    56102 WARUNG MAKAN
    Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan dan menjual makanan dan minuman di tempat usahanya baik dilengkapi maupun tidak dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan maupun penyimpanan dan belum mendapatkan ijin dan surat keputusan dari instansi yang membinanya.

  • taxtas

    Member
    27 January 2018 at 3:57 pm

    Tax Junior, Lihat Lamp 1 Per 17/PJ/2015 untuk yang gunakan pembukuan dan Lamp II Per 17/PJ/2015 yang tidak gunakan pembukuan
    Untuk 10 kota propinsinya tarifnya:
    KLU 56103 Kedai Makanan Lamp 2 tarifnya 30%, Lamp 1 tarif 25%
    Ini menggunakan tenda bisa dibongkar pasang
    KLU 56102 Warung Makan Lamp 2 tarifnya 30% dan Lampi 1 25%
    Tempatnya tetap tidak ber -pindah2 namun belum ada surat
    keputusan sbg RM/Rest dari instansi
    KLU 56101 Restoran sama tarifnya dengan warung hanya ini sdh ada SK Instansi.
    Semoga dapat membantu

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now