Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Mengenai pajak penghasilan dalam negeri

  • Mengenai pajak penghasilan dalam negeri

     triadiws updated 7 years, 4 months ago 3 Members · 6 Posts
  • vdau

    Member
    20 February 2018 at 9:19 am
  • vdau

    Member
    20 February 2018 at 9:19 am

    Dear Bapak / Ibuk yth

    Nama saya Verry,

    Saya ada pertanyaan mengenai pajak penghasilan dalam negeri.

    Saya sudah lebih dari 5 tahun bekerja di Jepang/ luarnegeri, dan
    membayar pajak luar negeri.

    Lalu, tahun ini perusahaan tempat saya bekerja ini berencana untuk
    membeli perusahaan di indonesia, dan rencananya akan mengirimkan saya
    sebagai respentative selama lebih dari 1 tahun.

    Mengenai Gaji, Untuk kedepan rencananya gaji saya akan dibayarkan
    langsung dari kantor pusat yang diluar negeri ini.

    Yang jadi pertanyaannya,
    Apakah ada kewajiban saya untuk membayar pajak penghasilan di Indonesia
    yang dengan status digaji dari luar negri?
    (ps : gaji diluarnegeri ini akan dipotong pajak juga di negara tersebut)

    Apakah ada kewajiban lain yang harus saya lakukan mengenai pajak di
    Indonesia nanti?

    Mohon bantuan advicenya mengenai ini.

    Terima kasih

    Regard,

    Verry Prima Nandha Dau

  • abrahamchandra

    Member
    20 February 2018 at 9:32 am
    Originaly posted by vdau:

    Yang jadi pertanyaannya,
    Apakah ada kewajiban saya untuk membayar pajak penghasilan di Indonesia
    yang dengan status digaji dari luar negri?

    ya..karena anda ada di indonesia lebih dari 183 hari dalam 1 tahun, maka wajib membayar pajak di indonesia.. tapi sebelumnya apakah anda mempunyai NPWP??

  • vdau

    Member
    20 February 2018 at 9:38 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    ya..karena anda ada di indonesia lebih dari 183 hari dalam 1 tahun, maka wajib membayar pajak di indonesia.. tapi sebelumnya apakah anda mempunyai NPWP??

    saya belum memiliki npwp sebelumnya, dikarenakan masih status mahasiswa sebelum pergi ke luar negeri.

    —–
    apakah ini menjadi pembayaran pajak berganda nantinya?
    soalnya nanti pajak diluar negeri juga akan di bayar juga.

  • abrahamchandra

    Member
    20 February 2018 at 3:12 pm
    Originaly posted by vdau:

    apakah ini menjadi pembayaran pajak berganda nantinya?

    ya kemungkinan.. tapi atas pajak yang sudah dipotong di luar negeri, masih bisa di kurangkan sebagai kredit pajak di dalam negeri

  • triadiws

    Member
    6 March 2018 at 4:51 pm

    Lebih baik jepang tidak memotong pajak.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now