Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Mobil Dijual , di SPT Gimana?
Mobil Dijual , di SPT Gimana?
numpang tanya master2 pajak
sy pny mobil yaris thn 2010 yg sudah msk ke daftar harta spt…
tahun ini mobil tsn sy jual, apakah mobil yaris thn 2010 itu dihilangkan di laporan spt yg terbaru? dikasi keterangan : sudah dijual ; atau gimana ya?
yg mobil baru kan wajib tuh ditulis ya…
matur suwun
tahun ini 2017 atau 2018?
kalau dijual, dijadikan uang tunai, uang tunainya dicantumkan
- Originaly posted by moneypenny:
tahun ini mobil tsn sy jual, apakah mobil yaris thn 2010 itu dihilangkan di laporan spt yg terbaru? dikasi keterangan : sudah dijual ; atau gimana ya?
gak usah diisi diisi di lampiran harta, atas hasil penjualan merupakan objek perhitungan PPh OP atas penghasilan dalam negeri lainnya..
maksud saya itu di lembar daftar harta mobil yaris yg terjual itu apakah dihilangkan, ato tetap ada gt lho…
dihilangkan
Jika diambil pada history tahun lalu pada saat lapor di e filling, harta mobil tersebut dihapuskan saja.
- Originaly posted by abrahamchandra:
atas hasil penjualan merupakan objek perhitungan PPh OP atas penghasilan dalam negeri lainnya..
Jangan menyesatkan.
Mana ada memperoleh keuntungan dari penjkualan mpbil bekas.
Dimana mana rugi.
kok malah menjadi objek pajak lapor spt tahun 2017, mobil dijual pada tahun 2018.. mobil masih masuk bro di laporan.
mobil dijual pada tahun 2017, maka di laporan tidak ada harta mobil.
tapi harta : uang bertambah dong yaa,, 🙂harta yang dijual tahun 2018, masih tercatat diakhir 2017.. masih dilaporkan.. akan ada perubahan pengisian SPT pada SPT Tahunan OP 2018.. terima kasih
- Originaly posted by indraindra796:
Originaly posted by abrahamchandra:
atas hasil penjualan merupakan objek perhitungan PPh OP atas penghasilan dalam negeri lainnya..Jangan menyesatkan.
Mana ada memperoleh keuntungan dari penjkualan mpbil bekas.
Dimana mana rugi.
kok malah menjadi objek pajakSetuju dgn indra. biasanya yg ada kerugian krn penjualan mobil.
di SPT 2017 mobil yg dijual dihilangkan dr daftar harta dan jika
terjadi pembelian mobil baru maka di masukkan sbg harta baru
pd SPT 2017.
jika kredit mobil. cantumkan juga hutang kredit mobil dr bank atau
perusahaan financing. - Originaly posted by moneypenny:
maksud saya itu di lembar daftar harta mobil yaris yg terjual itu apakah dihilangkan, ato tetap ada gt lho…
kalo dijual di 2017 di SPT Tahunan 2017 dihilangkan..
- Originaly posted by moneypenny:
maksud saya itu di lembar daftar harta mobil yaris yg terjual itu apakah dihilangkan, ato tetap ada gt lho…
dijualnya tahun berapa rekan? kalau tahun 2017 ya dihilangkan saja
kalau dijualnya januari 2018 ya masih tetap dicantumkan di SPT PPh OP 2017.kalau beli mobil barunya 2017, berati ada penambahan harta baru
kalau belinya 2018 ya belum masuk SPT mobil barunya. ngacoo..
bukan obyek penghasilan tp tetap menjadi asset di harta, baik itu masuk rekening atau ganti harta..klo jd obyek penghasilan…bisa2 ngamuk masyarakat karena sewenang2nya jadikan obyek pajak..
mohon kepastian hukum nya…atas kendaraan yang dijual menjadi obyek pajak atau tidak ( penghasilan )….?karna info yang saya terima penjualan atas kendaraan milik kita sendiri menjadi penghasilan dan harus dimasukan kedalam spt pribadi kita…