Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Istri tidak bekerja apakah harus lapor pajak??
Istri tidak bekerja apakah harus lapor pajak??
Dear Rekan Ortax,
Saya ingin bertanya, sebelum menikah, istri saya masih melaporkan pajaknya, namun setelah menikah, istri saya sudah tidak bekerja (mulai awal tahun 2016 sampai sekarang), dan belum tahu apakah masih ingin bekerja lagi atau tidak. Nah, apakah selama tidak bekerja (2016-2017 s/d sekarang), istri saya wajib melaporkan pajaknya, meskipun sudah tidak bekerja??dan apabila wajib lapor, berarti kan NIHIL, apakah istri saya harus melapor dari tahun 2016??apakah akan kena denda karena telambat lapor pd tahun 2106??
Mohon bimbingannya.
Terima Kasih.laporkan saja karena masih punya NPWP.
Karena ada kemungkinan akan dipakai lagi kan?
Tidak lapor kena sanksi 100ribu. Tunggu saja STP nya, tapi kalau tidak ada ya sudah tidak usah dibayar.
sebaiknya lapor, terus penghapusan NPWP. sebenernya tidak masalah selama penghasilan dibawah PTKP, namun kalau Fiskus nyari nyari kesalahan, yak kena
Sebaiknya lapor, karna salah satu kewajiban jika sudah berNPWP yaitu melaporkan SPT Tahunan, tidak masalah sekalipun Nihil yang penting kewajiban lapornya tetap dipenuhi, daripada nanti keluar STP dan harus membayar denda Rp.100.000.
Kalau istri nya masih punya NPWP sendiri (tidak gabung dengan anda) sebaiknya di lapor, tetapi kalau sudah di gabung cukup di informasikan saja di SPT suami.
Salam.Baik. Terima Kasih atas informasi dari rekan2 ortax semua. Saya sangat terbantu dengan jawaban semuanya. Terima Kasih banyak.
Solusi lainnya, Npwp istri bisa digabung dengan Npwp suami. Jadi untuk kedepannya cukup 1 kali lapor saja