Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Perlakuan Perhitungan Biaya Jabatan (Perbulan/Pertahun)

  • Perlakuan Perhitungan Biaya Jabatan (Perbulan/Pertahun)

     galangps updated 7 years, 3 months ago 4 Members · 7 Posts
  • galangps

    Member
    31 March 2018 at 9:27 am
  • galangps

    Member
    31 March 2018 at 9:27 am

    Hallo selamat pagi kawan Ortax

    Saya ingin menanyakan tentang bagaimana perlakuan Biaya jabatan. Saya melihat di contoh perhitungan di PER 16,

    Ada perhitungan Biaya Jabatan yang perbulan (max 500)

    Dan ada perhitungan Biaya Jabatan yang pertahun (max 6 juta)

    Bagaimana perlakuannya, padahal untuk menghitung PH Brutonya sama sama menggunakan Gaji Sebulan.

    Apa yang membedakan perlakuan tersebut?

    Terimakasih

  • NANANIA

    Member
    31 March 2018 at 10:50 am

    Dear Rekan Ortax,

    Hanya mencoba untuk menjawab.

    Maksudnya yang rekan Ortax tanyakan itu apa ya, saya kurang nangkap?

    Intinya jika rekan ortax menghitung pph 21 rekan dalam 1 tahun, maka rekan tinggal menghitung 5% x Ph. Bruto dlm 1 tahun. (apabila hasil > 6jt. maka biaya jabatan rekan ortax selama satu tahun adalah 6 jt, karena itu batas maksimal biaya jabatan)

    Jika rekan ortax ingin menghitung pph 21 dalam bulan tertentu, katakan misalnya bulan Januari 2017 saja, maka tinggal 5% x Ph.bruto bulan Januari. (apabila hasil > 500rb maka biaya jabatan 500rb). Lalu penghasilan bruto tinggal di kurang dengan pengurang (salah satunya biaya jabatan), hasilnya penghasilan neto sebulan, lalu tinggal di setahunkan.

  • TAKAYAZI

    Member
    31 March 2018 at 11:29 am
    Originaly posted by galangps:

    Ada perhitungan Biaya Jabatan yang perbulan (max 500)

    Dan ada perhitungan Biaya Jabatan yang pertahun (max 6 juta)

    Bagaimana perlakuannya, padahal untuk menghitung PH Brutonya sama sama menggunakan Gaji Sebulan.

    sebagai pengurang penghasilan bruto

  • listriani1806

    Member
    3 April 2018 at 4:39 am
    Originaly posted by galangps:

    Apa yang membedakan perlakuan tersebut?

    Jika pegawai tsb bekerja kurang 12 bulan, misal hanya 6 bulan, mk dlm menghitung biaya jabatan yg diperkenankan adalah maksimum 500 ribu × 6 atau maksimum Rp. 3 juta saja, bukan 6 juta.

  • TAKAYAZI

    Member
    3 April 2018 at 7:53 am
    Originaly posted by Listriani1806:

    Jika pegawai tsb bekerja kurang 12 bulan, misal hanya 6 bulan, mk dlm menghitung biaya jabatan yg diperkenankan adalah maksimum 500 ribu × 6 atau maksimum Rp. 3 juta saja, bukan 6 juta.

    corect

  • galangps

    Member
    9 April 2018 at 8:56 pm

    ok terimakasih rekan ortax, saya sudah paham sekarang. Terimakasih

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now