Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Perjanjian pisah harta setelah menikah
Perjanjian pisah harta setelah menikah
Dear rekan ortax,
Saya ingin melakukan pembuatan PT bersama suami. baru menikah feb 2018.
Saya berniat melakukan perjanjian pisah harta, dan tidak menutup NPWP saya.Apakah menurut rekan ortax sekalian hal ini mungkin?
Ada saran atau masukan terkait hal ini??Biasa biaya urus notaris krng lbh brp y.
- Originaly posted by NANANIA:
Apakah menurut rekan ortax sekalian hal ini mungkin?
mungkin..
Originaly posted by NANANIA:Ada saran atau masukan terkait hal ini??
kalau pisah harta, sudah pasti perhitungan SPT tahunannya akan kurang bayar, jika penghasilan anda ber dua besar, apa sudah dipikirkan ulang?? karena kurang bayarnya juga akan besar..
kalau pisah harta secara perpajakan tidak ada biaya, kalau mau perjanjian notaris, kayaknya 2 jutaan.
- Originaly posted by NANANIA:
Apakah menurut rekan ortax sekalian hal ini mungkin?
mungkin saja, jika kedua pihak menyetujuinya…
Originaly posted by NANANIA:Ada saran atau masukan terkait hal ini??
dengan ada perjanjian ini, maka nanti saat pelaporan SPT tahunan OP, akan terjadi KB baik si suami maupun si Istri… apakah sudah siap? sebab banyak yang awalnya MT bahkan PH akhirnya ingin menggabungkan NPWP dengan suami, sehingga pelaporan tahunannya tetap nihil…