Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Perjanjian pisah harta setelah menikah

  • Perjanjian pisah harta setelah menikah

     obebeobe updated 7 years, 5 months ago 3 Members · 4 Posts
  • NANANIA

    Member
    11 April 2018 at 9:57 am
  • NANANIA

    Member
    11 April 2018 at 9:57 am

    Dear rekan ortax,

    Saya ingin melakukan pembuatan PT bersama suami. baru menikah feb 2018.
    Saya berniat melakukan perjanjian pisah harta, dan tidak menutup NPWP saya.

    Apakah menurut rekan ortax sekalian hal ini mungkin?
    Ada saran atau masukan terkait hal ini??

    Biasa biaya urus notaris krng lbh brp y.

  • abrahamchandra

    Member
    11 April 2018 at 10:58 am
    Originaly posted by NANANIA:

    Apakah menurut rekan ortax sekalian hal ini mungkin?

    mungkin..

    Originaly posted by NANANIA:

    Ada saran atau masukan terkait hal ini??

    kalau pisah harta, sudah pasti perhitungan SPT tahunannya akan kurang bayar, jika penghasilan anda ber dua besar, apa sudah dipikirkan ulang?? karena kurang bayarnya juga akan besar..

    kalau pisah harta secara perpajakan tidak ada biaya, kalau mau perjanjian notaris, kayaknya 2 jutaan.

  • obebeobe

    Member
    11 April 2018 at 11:02 am
    Originaly posted by NANANIA:

    Apakah menurut rekan ortax sekalian hal ini mungkin?

    mungkin saja, jika kedua pihak menyetujuinya…

    Originaly posted by NANANIA:

    Ada saran atau masukan terkait hal ini??

    dengan ada perjanjian ini, maka nanti saat pelaporan SPT tahunan OP, akan terjadi KB baik si suami maupun si Istri… apakah sudah siap? sebab banyak yang awalnya MT bahkan PH akhirnya ingin menggabungkan NPWP dengan suami, sehingga pelaporan tahunannya tetap nihil…

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now