Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Manfaat Asuransi Jiwa yang diterima dari Luar Negeri
Manfaat Asuransi Jiwa yang diterima dari Luar Negeri
Saya punya polis Asuransi Jiwa di Luar Negeri yang preminya dibayar di Luar Negeri dengan pendapatan yang diperoleh di Luar Negeri. Tahun depan polis itu akan berakhir dan saya akan menerima Nilai Pertanggungannya. Apa bebas pajak?
Pendapatan dari Luar Negeri dilunasi pajaknya di Indonesia.
apakah nilai pertanggungannya terutang Pajak di luar negeri??, kalau ya, minta saya bukti potongnya, dan nanti bisa jadi kredit pajak PPh 24 untuk perhitungan SPT pribadi, kalau gak ada, maka menjadi objek PPh 21 pada saat perhitungan SPT PPh OP.. ini nilai yang dibayarkan 10 tahun kan?? bukan klaim kan?? kalau klaim, tidak terutang PPh, karena bukan objek pajak.
Terima kasih atas response yang sangat jelas. Pendapat yang sama saya peroleh dari ibu Irene Salaki. Jadi saya tidak ingin ngeyel.
Tetapi saya toh ingin tahu alasannya. UU pajak kita jelas mengatakan bahwa manfaat asuransi bebas pajak. Saya juga pernah mengalami muatan ekspor perusahaan tempat saya bekerja dibuang ke laut untuk menyelamatkan kapal. Klain asuransi kami dibayar meskipun kami tutup asuransinya diluar negeri dan membayar preminya ke luar negeri.
Sorry. Yg terpenting belim aku jawab. Ya. Asuransi jiwa. Kalau meninggal atau sudah 10 th akan dibayar jumlah itu. Di Indonesia aku sdh 2 x dibayar. Wakti aku mencapai umur 55 dari perusahaan Mshkota Abadi dan waktu mrncapai umur 60 dati Bumiputra. Bimiputra masih akan mengembalikan premi aku waktu aku meninggal. Aku ambil asuransi yg aku tanyakan karrna mereka terima waktu aku masih belim 70 waktu masuk. Tahun depan aku akan jadi 80.
Karena kepo dan sudah pensiun tidak ada kegiatan, aku periksa lagi UU no 10 tahun 1994 mengenai yg BUKAN objek pajak
a. Pasal 4 yat 3 huruf e PEMBAYARAN dari perusahaan asuransi kpd orang PRIBADI sehubungan dgn asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi JIWA, asuransi DWIGUNA, dan asuransi BEA SISWA
b. Penjelasan pasal ini menkonfirmasinya dgn syarat tidak dikurangkan dlm penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Bunyi penjelasannya saya kutip. PENGGANTIAN atau SANTUNAN yg diterima oleh org PRIBADI dari perusahaan asuransi sehubungan dgn polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi JIWA, asuransi DWIGUNA dan asuransi BEA SISWA bukan Obyek Pajak. Hal ini selaras dgn ketentuan dlm pasal 9 ayat (1) huruf d, yaitu bahwa premi asuransi yg dibayar Wajib Pajak orang pribadi untuk kepentinan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.Saya juga teringat bahwa waktu saya pertama kerja tahun 1959, Wajib Pajak Pribadi BOLEH mengalokasikan 5% dari gaji brutonya untuk asuransi jiwa. Waktu itu karyawan tidak dianggap Wajib Pajak.
Kalau dikenakan pajak atas premi yg dibayar,jelas double taxation. Kalau yg kena hanya beda anara premi yang sudah dibayar dengn yg diterima masih masuk akal.