Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan PPh Terutang

  • Perhitungan PPh Terutang

     fanny9 updated 6 years, 7 months ago 6 Members · 8 Posts
  • Alam1998

    Member
    21 November 2018 at 5:48 am
  • Alam1998

    Member
    21 November 2018 at 5:48 am

    Selamat Sore Salam Sejahtera

    saya ingin bertanya
    bagaimana cara perhitungan PPh terutang apabila Suami dan Isteri memiliki NPWP masing-masing
    saya bekerja sebagai pegawai sedangkan Isteri saya bekerja hanya dari satu pemberi kerja sebagai pegawai tetap
    bagaimana perhitungan PPh terutang dan pelaporan SPT Tahunannya
    apakah Penghasilan isteri dianggap sebagai penghasilan final karena dari satu pemberi kerja atau dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan kemudian dihitung berdasarkan proporsi
    terima kasih

  • Dewa_Mabok

    Member
    21 November 2018 at 6:06 am
    Originaly posted by alam1998:

    Suami dan Isteri memiliki NPWP masing-masing

    Originaly posted by alam1998:

    dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan kemudian dihitung berdasarkan proporsi

  • iwan081

    Member
    21 November 2018 at 6:30 am
    Originaly posted by alam1998:

    bagaimana cara perhitungan PPh terutang apabila Suami dan Isteri memiliki NPWP masing-masing

    Masing2 melaporkan SPT tahunan dengan penghasilan masing2. Seharusnya Istri malakukan penghapusan NPWP dan nantinya menyerahkan ke pemberi kerja NPWP suami agar penghasilan istri bisa masuk SPT Tahunan suami.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    21 November 2018 at 8:17 am
    Originaly posted by alam1998:

    apakah Penghasilan isteri dianggap sebagai penghasilan final karena dari satu pemberi kerja atau dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan kemudian dihitung berdasarkan proporsi

    kalau pisah npwp maka ada perhitungan sendiri sesuai porsinya masing.. kalau NPWP nya gabung, maka penghasilan istri dianggap sebagai penghasilan final dari 1 pemberi kerja

    kalau NPWP nya pisah, maka perhitungannya
    https://sites.google.com/site/referensipajak/conto h-menghitung-pph-21-pegawai-tetap-pisah-harta-ph

  • eddy_20

    Member
    21 November 2018 at 9:52 am
    Originaly posted by alam1998:

    bagaimana perhitungan PPh terutang dan pelaporan SPT Tahunannya

    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    kalau pisah npwp maka ada perhitungan sendiri sesuai porsinya masing

    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    kalau NPWP nya pisah, maka perhitungannya
    https://sites.google.com/site/referensipajak/conto h-menghitung-pph-21-pegawai-tetap-pisah-harta-ph

    setuju dengan rekan. tapi pada saat hitung PPh jgn salah masukan nilai PTKP seperti contoh yg rekan bagikan, nanti rekan rugi pajak yg dibayar lebih besar.

  • Alam1998

    Member
    22 November 2018 at 1:21 am
    Originaly posted by dewa_mabok:

    dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan kemudian dihitung berdasarkan proporsi

    terima kasih rekan

  • fanny9

    Member
    22 November 2018 at 4:27 am

    Dear rekan-rekan, mohon maaf, saya minta bantuannya untuk mengisi kuisioner skripsi mengenai perpajakan.

    Kriteria: Wirausaha/ Wiraswasta, Punya NPWP, Ikut Tax Amnesty, dan domisili Jakarta
    Tidak sesuai kriteria juga boleh isi.

    Berikut linknya:
    https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScLXKUCps RuzIzBV-YCzLIJ8ZxQMdfJESwPJRgzpYGyAst5OA/viewform

    Setelah beberapa kuesioner terkumpul, akan diundi 5 orang pemenang untuk mendapatkan pulsa masing-masing senilai Rp 20.000. Pemenang yang beruntung akan langsung dihubungi lewat nomor HP/Telepon.
    Terima kasih rekan-rekan semua atas bantuannya, semoga sukses 🙂

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now