Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Perhitungan PPh Terutang
Selamat Sore Salam Sejahtera
saya ingin bertanya
bagaimana cara perhitungan PPh terutang apabila Suami dan Isteri memiliki NPWP masing-masing
saya bekerja sebagai pegawai sedangkan Isteri saya bekerja hanya dari satu pemberi kerja sebagai pegawai tetap
bagaimana perhitungan PPh terutang dan pelaporan SPT Tahunannya
apakah Penghasilan isteri dianggap sebagai penghasilan final karena dari satu pemberi kerja atau dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan kemudian dihitung berdasarkan proporsi
terima kasih- Originaly posted by alam1998:
Suami dan Isteri memiliki NPWP masing-masing
Originaly posted by alam1998:dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan kemudian dihitung berdasarkan proporsi
- Originaly posted by alam1998:
bagaimana cara perhitungan PPh terutang apabila Suami dan Isteri memiliki NPWP masing-masing
Masing2 melaporkan SPT tahunan dengan penghasilan masing2. Seharusnya Istri malakukan penghapusan NPWP dan nantinya menyerahkan ke pemberi kerja NPWP suami agar penghasilan istri bisa masuk SPT Tahunan suami.
- Originaly posted by alam1998:
apakah Penghasilan isteri dianggap sebagai penghasilan final karena dari satu pemberi kerja atau dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan kemudian dihitung berdasarkan proporsi
kalau pisah npwp maka ada perhitungan sendiri sesuai porsinya masing.. kalau NPWP nya gabung, maka penghasilan istri dianggap sebagai penghasilan final dari 1 pemberi kerja
kalau NPWP nya pisah, maka perhitungannya
https://sites.google.com/site/referensipajak/conto h-menghitung-pph-21-pegawai-tetap-pisah-harta-ph - Originaly posted by alam1998:
bagaimana perhitungan PPh terutang dan pelaporan SPT Tahunannya
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:kalau pisah npwp maka ada perhitungan sendiri sesuai porsinya masing
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:kalau NPWP nya pisah, maka perhitungannya
https://sites.google.com/site/referensipajak/conto h-menghitung-pph-21-pegawai-tetap-pisah-harta-phsetuju dengan rekan. tapi pada saat hitung PPh jgn salah masukan nilai PTKP seperti contoh yg rekan bagikan, nanti rekan rugi pajak yg dibayar lebih besar.
- Originaly posted by dewa_mabok:
dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan kemudian dihitung berdasarkan proporsi
terima kasih rekan
Dear rekan-rekan, mohon maaf, saya minta bantuannya untuk mengisi kuisioner skripsi mengenai perpajakan.
Kriteria: Wirausaha/ Wiraswasta, Punya NPWP, Ikut Tax Amnesty, dan domisili Jakarta
Tidak sesuai kriteria juga boleh isi.Berikut linknya:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScLXKUCps RuzIzBV-YCzLIJ8ZxQMdfJESwPJRgzpYGyAst5OA/viewformSetelah beberapa kuesioner terkumpul, akan diundi 5 orang pemenang untuk mendapatkan pulsa masing-masing senilai Rp 20.000. Pemenang yang beruntung akan langsung dihubungi lewat nomor HP/Telepon.
Terima kasih rekan-rekan semua atas bantuannya, semoga sukses 🙂