Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi hibah anak ke ortu

  • hibah anak ke ortu

  • michisu12

    Member
    3 January 2019 at 5:16 pm
  • michisu12

    Member
    3 January 2019 at 5:16 pm

    menurut PMK-254/PMK.03/2008
    (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

    a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
    b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
    c. laba usaha;
    d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
    1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
    2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
    3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
    4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

    dalam kasus ini jika anak ingin menghibahkan sesuatu (uang tunai / harta likuid) terhadap ortu apakah tetap tidak dikenakan PPh selama tidak berhubungan dengan usaha?

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    3 January 2019 at 5:27 pm
    Originaly posted by michisu12:

    dalam kasus ini jika anak ingin menghibahkan sesuatu (uang tunai / harta likuid) terhadap ortu apakah tetap tidak dikenakan PPh selama tidak berhubungan dengan usaha?

    duit bulanan?? kalau kayak gitu bukan objek pajak..

  • michisu12

    Member
    3 January 2019 at 5:45 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    duit bulanan?? kalau kayak gitu bukan objek pajak..

    hibah uang tunai, apakah dengan nominal apapun selama sesuai dengan laporan SPT saya mengenai asal usul uang tsb tidak akan menjadi objek pajak?

    bagaimana dengan tanah atau bangunan SHM? jika saya membeli properti bersangkutan tersebut dan laporan di SPT sudah sesuai (tidak rancu) apakah saya tinggal membuat surat hibah notaris ke orang tua dan tidak akan dikenakan PPh kembali atas NJOP yang akan dihibahkan?)

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    3 January 2019 at 5:57 pm
    Originaly posted by michisu12:

    hibah uang tunai, apakah dengan nominal apapun selama sesuai dengan laporan SPT saya mengenai asal usul uang tsb tidak akan menjadi objek pajak?

    tidak

    Originaly posted by michisu12:

    bagaimana dengan tanah atau bangunan SHM? jika saya membeli properti bersangkutan tersebut dan laporan di SPT sudah sesuai (tidak rancu) apakah saya tinggal membuat surat hibah notaris ke orang tua dan tidak akan dikenakan PPh kembali atas NJOP yang akan dihibahkan?)

    yup.. asal aset tersebut dilaporkan di SPT tahunan, maka atas penyerahan hibah tersebut tidak merupakan objek pajak. kecuali tidak dilaporkan di SPT tahunan, maka itu menjadi objek pajak PPh. tapi perhatikan lagi BPHTB nya..

  • michisu12

    Member
    3 January 2019 at 11:01 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    yup.. asal aset tersebut dilaporkan di SPT tahunan, maka atas penyerahan hibah tersebut tidak merupakan objek pajak. kecuali tidak dilaporkan di SPT tahunan, maka itu menjadi objek pajak PPh. tapi perhatikan lagi BPHTB nya..

    ini saya kutip dari cermati.com
    Jika untuk hibah, waris atau jual beli waris sebagai berikut:

    SSPD BPHTB
    Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan
    Fungsi : untuk mengecek kebenaran Data NJOP pada SSPD BPHTB.
    Fotokopi KTP Wajib Pajak
    Fotokopi STTS/Struk ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 Tahun Terakhir (Untuk tahun 2013 hanya 3 tahun terakhir yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013)
    Fungsi : untuk mempermudah melakukan penagihan, jika masih ada piutang PBB, karena Biasanya pembeli tidak mau ditagih pajaknya sebelum tahun dialihkan.
    Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C/ atau Girik)
    Fungsi : untuk mengecek ukuran luas tanah, luas bangunan, tempat/ lokasi tanah dan atau bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan.
    Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah
    Fungsi : dibutuhkan untuk memberikan pengurangan pada setiap transaksi.
    Fotokopi Kartu Keluarga

    dalam hal ini apakah untuk penghibahan bangunan dari anak ke orangtua akan dikenakan BPHTB?

    karena dalam laporan SPT si Anak, bangunan ini memiliki nilai NJOP 950juta, sedangkan NPOPTKP waris adalah sebesar 300jt, jadi yang tetap harus dibayarkan adalah perhitungan BPHTB dari sisa NPOP senilai 650juta tersebut kan?
    menjadi 5% * 650JT sebagai kewajiban si Anak untuk membayar pajak agar bisa menghibahkan bangunan tersebut ke orang tua (keluarga garis satu derajat)

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    4 January 2019 at 9:04 am
    Originaly posted by michisu12:

    dalam hal ini apakah untuk penghibahan bangunan dari anak ke orangtua akan dikenakan BPHTB?

    tentu

    Originaly posted by michisu12:

    jadi yang tetap harus dibayarkan adalah perhitungan BPHTB dari sisa NPOP senilai 650juta tersebut kan?

    betul..

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now