Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Syarat dokumen lampiran SPT PPh OP 1770 SS

  • Syarat dokumen lampiran SPT PPh OP 1770 SS

     eddy_20 updated 6 years, 4 months ago 2 Members · 3 Posts
  • rivan

    Member
    8 March 2019 at 1:59 am
  • rivan

    Member
    8 March 2019 at 1:59 am

    Dear rekan2,

    Mohon pencerahannya pagi ini saya membaca pada Tax Highlights di ortax: https://www.ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&id =352&list=1
    mengenai 1770SS.

    Pertanyaan saya:
    1. Bukankah 1770SS untuk karyawan dari satu pemberi kerja yang penghasilannya kurang dari 60jt dalam 1 tahun. Apakah mungkin menjadi kurang bayar?
    2. Apakah mungkin karyawan tersebut memiliki karyawan untuk menandatangani SPT 1770 SS nya?

    Terima kasih.

  • eddy_20

    Member
    8 March 2019 at 2:16 am
    Originaly posted by rivan:

    1. Bukankah 1770SS untuk karyawan dari satu pemberi kerja yang penghasilannya kurang dari 60jt dalam 1 tahun. Apakah mungkin menjadi kurang bayar?

    Memang pda umumnya digunakan utk karyawan yg bekerja namun tdk melebihi jumlah tertentu dalam setahun. Namun jika melihat dari PER 36 tahun 2015, SPT 1770_SS adalah untuk yg "penghasilannya tdk bersumber dari usaha/pekerjaan bebas". jadi misalnya saya bekerja di PT A dengan penghasilan 50jt & dpt bukti potong , kemudian saya punya penghasilan lain dari selisih keuntungan jual emas bukankah atas keuntungan tsb dikenakan PPh & tentunya akan timbul KB.

    Originaly posted by rivan:

    2. Apakah mungkin karyawan tersebut memiliki karyawan untuk menandatangani SPT 1770 SS nya?

    Menurut pemahaman saya selama ini, SPT harus ditandatangan langsung oleh WP. Dan juga melihat dari pasal 12 ayat 1 PER 2 tahun 2019 (atas link yg rekan berikan) bahwa : "SPT ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP;"

    cmiiw

Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now