Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Syarat dokumen lampiran SPT PPh OP 1770 SS
Syarat dokumen lampiran SPT PPh OP 1770 SS
Dear rekan2,
Mohon pencerahannya pagi ini saya membaca pada Tax Highlights di ortax: https://www.ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&id =352&list=1
mengenai 1770SS.Pertanyaan saya:
1. Bukankah 1770SS untuk karyawan dari satu pemberi kerja yang penghasilannya kurang dari 60jt dalam 1 tahun. Apakah mungkin menjadi kurang bayar?
2. Apakah mungkin karyawan tersebut memiliki karyawan untuk menandatangani SPT 1770 SS nya?Terima kasih.
- Originaly posted by rivan:
1. Bukankah 1770SS untuk karyawan dari satu pemberi kerja yang penghasilannya kurang dari 60jt dalam 1 tahun. Apakah mungkin menjadi kurang bayar?
Memang pda umumnya digunakan utk karyawan yg bekerja namun tdk melebihi jumlah tertentu dalam setahun. Namun jika melihat dari PER 36 tahun 2015, SPT 1770_SS adalah untuk yg "penghasilannya tdk bersumber dari usaha/pekerjaan bebas". jadi misalnya saya bekerja di PT A dengan penghasilan 50jt & dpt bukti potong , kemudian saya punya penghasilan lain dari selisih keuntungan jual emas bukankah atas keuntungan tsb dikenakan PPh & tentunya akan timbul KB.
Originaly posted by rivan:2. Apakah mungkin karyawan tersebut memiliki karyawan untuk menandatangani SPT 1770 SS nya?
Menurut pemahaman saya selama ini, SPT harus ditandatangan langsung oleh WP. Dan juga melihat dari pasal 12 ayat 1 PER 2 tahun 2019 (atas link yg rekan berikan) bahwa : "SPT ditandatangani oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP;"
cmiiw