Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi Lupa lapor harta

  • Lupa lapor harta

     nawan007 updated 5 years, 11 months ago 7 Members · 12 Posts
  • Ronaldeffendi

    Member
    26 June 2019 at 5:30 pm
  • Ronaldeffendi

    Member
    26 June 2019 at 5:30 pm

    Slamat sore..

    Saya mempunyai permasalahan :
    – pada laporan spt tahunan 2015 saya lupa memasukkan sebuah rumah yg br di beli

    Pada tahun2 selanjutnya rumah tersebut sudah saya laporkan di harta spt tahunan

    Sekarang terbit surat pemeriksaan dr kpp, pertanyaa n saya apakah yg harus dilakukan terkait masalah ini ?

    Rgds,
    Ronald

  • yap30

    Member
    26 June 2019 at 6:09 pm

    Rekan melaporkan harta setelah/sebelum pemeriksaan? Jika sebelum bisa tunjukkan bahwa harta tsb sudah dilapor

  • Ronaldeffendi

    Member
    27 June 2019 at 8:31 am

    Jadi sayapun baru tahu setelah pemeriksaan..

  • Ronaldeffendi

    Member
    27 June 2019 at 8:35 am

    Surat pemeriksaan itu untuk laporan spt yg 2015, apakah pendeklarasian harta tersebut pada tahun 2016 dan seterusnya tidak dianggap ?

    Apakah saya akan dikenai denda ? Bila iya kira2 berapakah dendanya tersebut ?

  • eddy_20

    Member
    27 June 2019 at 1:56 pm
    Originaly posted by Ronaldeffendi:

    – pada laporan spt tahunan 2015 saya lupa memasukkan sebuah rumah yg br di beli
    -Pada tahun2 selanjutnya rumah tersebut sudah saya laporkan di harta spt tahunan

    Sekarang terbit surat pemeriksaan dr kpp, pertanyaa n saya apakah yg harus dilakukan terkait masalah ini ?

    Apakah rekan ada ikut Tax Amnesty?
    Harus hati2 rekan dalam menyampaikan SPT. Seharusnya pada saat rekan ingin melaporkan SPT tahun 2016 dan memasukkan rumah tsb, maka SPT 2015 juga harus dilakukan pembetulan.
    Karena sudah diberikan Surat pemeriksaan ya tinggal tunggu saja prosesnya rekan.

    cmiiw

  • emenha

    Member
    27 June 2019 at 3:31 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Apakah rekan ada ikut Tax Amnesty?
    Harus hati2 rekan dalam menyampaikan SPT. Seharusnya pada saat rekan ingin melaporkan SPT tahun 2016 dan memasukkan rumah tsb, maka SPT 2015 juga harus dilakukan pembetulan.
    Karena sudah diberikan Surat pemeriksaan ya tinggal tunggu saja prosesnya rekan.

    cmiiw

    setuju, apabila 'lupa' tersebut diketahui sebelum adanya pemeriksaan oleh orang pajak, bisa dilakukan pembetulan untuk spt tahunan tahun 2015 tersebut, sayang nya sudah keduluan diperiksa ya, he

  • Ronaldeffendi

    Member
    4 July 2019 at 6:33 pm

    Terimakasih atas masukan dari rekan2 semua disini..

    Hasil akhirnya ya, harus bayar denda 411128-514

    Sekedar saran dan masukan buat rekan2 semua yg membeli properti baik itu secara cash bertahap, cash keras, ataupun KPR :
    1. Masukan jumlah nilai pembelian sebagai harta pada saat melakukan pembelian properti tersebut (meski baru PPJB, tetap masukkan saja)
    2. Andaikan KPR atau cash bertahap, kekurangannya dimasukkan sebagai piutang lainnya dengan diberikan pencatatan (misalnya sisa KPR s/d Juni 2020)

    Demikian informasi dari saya, salam hangat selalu

  • adisetionugroho

    Member
    11 July 2019 at 3:04 pm
    Originaly posted by Ronaldeffendi:

    Hasil akhirnya ya, harus bayar denda 411128-514

    Kenapa harus bayar denda ya?
    Kecuali klo ada penghasilan yang tidak dilaporkan / dipotong pajaknya.
    Dulu KPP pernah kirim surat bahwa ada asset yang belum dilaporkan dalam SPT misal mobil. Lalu WP membuat SPT Pembetulan. Sekarang langsung via pemeriksaan? Harus ada dendanya?

  • AnggaDK

    Member
    11 July 2019 at 4:15 pm
    Originaly posted by Ronaldeffendi:

    Terimakasih atas masukan dari rekan2 semua disini..

    Hasil akhirnya ya, harus bayar denda 411128-514

    Sekedar saran dan masukan buat rekan2 semua yg membeli properti baik itu secara cash bertahap, cash keras, ataupun KPR :
    1. Masukan jumlah nilai pembelian sebagai harta pada saat melakukan pembelian properti tersebut (meski baru PPJB, tetap masukkan saja)
    2. Andaikan KPR atau cash bertahap, kekurangannya dimasukkan sebagai piutang lainnya dengan diberikan pencatatan (misalnya sisa KPR s/d Juni 2020)

    Demikian informasi dari saya, salam hangat selalu

    Boleh di sebutkan persentase atau perhitungan dendanya bro Ronald?
    Saya masih penasaran merekan dapat Dasar pengenaan dendanya dari nilai apa ya?

    Kalau rumah KPR, dilapor di harta senilai harga perolehan, kemudian sisa KPR di catat sebagai Utang, Lebih baik mana? Karna kalau dicatat piutang (sisa KPRnya) seolah-olah kita punya penghasilan yang belum ditagih, padahal Rumah tersebut kan sebagai Asset yang belum tentu akan dijual kembali dan bukan Penghasilan?

    Kalau Piutang, kemudian diakui penghasilan akan ada potensi dong setiap kali piutang berkurang? CMIIW..

  • nawan007

    Member
    23 July 2019 at 6:56 pm

    kok bisa kena denda kan sudah masuk dan penghasilan hingga tahun 2015 terbayarkan pajaknya?

  • eddy_20

    Member
    26 July 2019 at 4:59 pm
    Originaly posted by Ronaldeffendi:

    Hasil akhirnya ya, harus bayar denda 411128-514

    Kok bisa kode pajak nya ini? dasar mereka apa rekan?

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now