Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Hibah Uang Tunai Org Tua ke Anak Kandung
Hibah Uang Tunai Org Tua ke Anak Kandung
Salam Kenal Rekan Ortax,
Saya ingin menanyakan terkait pelaporan SPT Tahunan OP untuk anak yang diberikan uang tunai oleh org tua kandungnya, kemudian uang tunai tsb dibelikan rumah atas nama anak tsb. Namun pada saat proses pembelian rumah tsb tidak ada AKTA HIBAH dr notaris, hanya ada surat internal keluarga saja yg menyatakan bahwa org tua memberikan uang tunai kepada anak kandungnya.
Selama ini harta berupa rumah ini telah dilaporkan di SPT org tua ybs.Yang saya tanyakan pada saat pelaporan SPT Tahunan OP anak nantinya (krn baru akan membuat NPWP), apakah yg seharusnya dilaporkan, uang tunai ataukah rumah? dan apakah pelaporannya pada kolom hibah yg bukan merupakan objek pajak?
Terima Kasih Rekan
Mohon bantuannyalaporan sesuai dengan keadaan sebenarnya rekan
- Originaly posted by Jeje06:
Yang saya tanyakan pada saat pelaporan SPT Tahunan OP anak nantinya (krn baru akan membuat NPWP), apakah yg seharusnya dilaporkan, uang tunai ataukah rumah? dan apakah pelaporannya pada kolom hibah yg bukan merupakan objek pajak?
Saldo Akhir 2020 itu masih berupa Uang Tunai/ Rumah?
Kalau saldo Akhirnya 31 des 2020 masih berupa uang tunai, laporkan di spt pribadi berupa uang tunai,
kalau sudah berbentuk asset maka asset nya yang di laporkan CMIIW per 31 des 2020 sudah berbentuk aset rumah,
untuk pelaporan di SPT nya dicatat dipenghasilan tidak termasuk objek pajak atau lgsg dikolom harta ya rekan?Terima Kasih
- Originaly posted by Jeje06:
per 31 des 2020 sudah berbentuk aset rumah,
untuk pelaporan di SPT nya dicatat dipenghasilan tidak termasuk objek pajak atau lgsg dikolom harta ya rekan?Betul, di penghasilan bukan objek pajak pilih no 1, hibah, lalu masukan jumlah uang yang ortu saudara berikan, lalu pada kolom harta masukan aset rumah tsb, kemudian di kolom keterangan isi keterangan dibeli menggunakan hibah dari ortu, tulis nama ortu dan npwp ortu juga. Jangan lupa no nop, luas tanah dan bangunan diisi juga di kolom keterangan tersebut.
Kalau ortu tidak ada NPWP gimana tuh, uang yg di dapat dr ortu juga bantuan dari menantu yg di hibah kan ke sy. Apakah si ortu akan di kejar fiskus
Yang menjadi pertanyaan,
Apakah proses hibah tersebut, seharusnya di buatkan Akta hibah ? apakah Kantor Pajak tidak meminta dokumen legal pendukung lainya.. ?
permintaan dokumen pendukung dibutuhkan jika AR butuh konfirmasi dari WP dengan menerbitkan SP2DK atau melalui proses pemeriksaan.
kalau bisa dibuatkan lebih baik untuk jaga-jaga.
Kalo saya lihat di peraturan tidak disebutkan harus pakai Akta, namun apabila kita liat di per 11/pj/2016
Pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa harta hibah tsb harus di laporkan di SPT ortu.
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/16110
(3) Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila:
diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah.