Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Penghasilan Istri digabung dengan penghasilan suami
Penghasilan Istri digabung dengan penghasilan suami
1.Apa kriteria penghasilan istri dapat digabung dengan penghasilan suami untuk menghitung PPhnya?
2. WP A status K2 kewajiban perpajakan terpisah dari istri, brp PTKP WP A
Mohon pencerahan. Terima kasihijin berpendapat rekan
Originaly posted by surya16:1.Apa kriteria penghasilan istri dapat digabung dengan penghasilan suami untuk menghitung PPhnya?
jika istri meleburkan NPWP dengan suami, jadi hanya satu NPWP yaitu milik suami
Originaly posted by surya16:2. WP A status K2 kewajiban perpajakan terpisah dari istri, brp PTKP WP A
statusnya tetap K/2, nilainya 67.500.000. Sedang PTKP istri harus tetap TK/0
CMIIW
Viewing 1 - 3 of 3 replies