Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Hibah Deposito
Sore rekan. Izin tanya, kalau dari orang tua ingin memberikan deposito, dan mengubah menjadi atas nama anaknya, bagaimana ketentuan pajaknya ya?
bukan objek pajak bagi anak.
terima kasih rekan. berarti untuk pelaporannya tinggal diberi keterangan hibah saja ya?
pas pengisian SPT OP kan ada penghasilan non objek pajak rekan, bisa diisi dibagian itu.
jangan lupa dilengkapi dengan dokumen pendukungnya
Baik, terima kasih rekan taxmin
- Originaly posted by harind:
dokumen pendukungnya
kira" apa saja ya yg perlu disiapkan?
surat hibahnya rekan
Viewing 1 - 9 of 9 replies