Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Apakah UMKM Bisa Menyelenggarakan Pembukuan?
Apakah UMKM Bisa Menyelenggarakan Pembukuan?
Selamat pagi para suhu, para senior, mohon pencerahannya :
Apakah WP OP UMKM yang beromset di bawah 4,8 M dan belum 7 tahun terdaftar diperkenankan menyelenggarakan pembukuan untuk perpajakannya? Jika diperkenankan bagaimana prosedurnya?
itu pilihan, jika bisa pembukuan akan lebih baik
gimana prosedurnya ya rekan Harind?
Pada dasarnya WP OP yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, tapi untuk yang omzetnya masih di bawah 4,8 dapat pengecualian, boleh dengan pencatatan dan PKP dihitung menggunakan norma. Kl mau menggunakan pembukuan, silakan saja langsung dilakukan, dengan memperhatikan ketentuan pada PMK 54/PMK.03/2021
masih bisa dengan menggunakan norma ya rekan? berarti boleh tidak ikut PP 23 ya?
boleh dong pake pp 23,
pake norma kalo melakukan pekerjaan bebas (seperti: Dokter, Pengacara, Akuntan, dll)