Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh 21 atas pemberian Saham
PPh 21 atas pemberian Saham
Mohon pencerahan rekan sejawat,
Mengenai PPh 21 atas pemberian saham, sesuai SE-56/PJ.42/1999 poin 4 disebutkan sbb:
"Jumlah penghasilan bruto hadiah saham sebagai dasar penghitungan PPh-nya adalah harga atau nilai pasarnya (dalam hal diperdagangkan di bursa), atau nilai nominalnya (dalam hal tidak diperdagangkan di bursa)."Yang dimaksud dengan nilai nominalnya (dalam hal tidak diperdagangkan di bursa) menurut rekan sekalian adalah apa dan bagaimana menentukannya? Apakah dari setoran modal?
setidaknya sama dengan setoran modal/tertera di akta nya
apakah tidak dihubungkan dengan ekuitas perusahaan rekan?
nilai brutonya beda dengan yg tertera di setoran rekan?
Viewing 1 - 5 of 5 replies