Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi PPh 21 atas pemberian Saham

  • PPh 21 atas pemberian Saham

     harind updated 3 years, 3 months ago 2 Members · 5 Posts
  • nYux

    Member
    26 October 2021 at 11:09 am
  • nYux

    Member
    26 October 2021 at 11:09 am

    Mohon pencerahan rekan sejawat,

    Mengenai PPh 21 atas pemberian saham, sesuai SE-56/PJ.42/1999 poin 4 disebutkan sbb:
    "Jumlah penghasilan bruto hadiah saham sebagai dasar penghitungan PPh-nya adalah harga atau nilai pasarnya (dalam hal diperdagangkan di bursa), atau nilai nominalnya (dalam hal tidak diperdagangkan di bursa)."

    Yang dimaksud dengan nilai nominalnya (dalam hal tidak diperdagangkan di bursa) menurut rekan sekalian adalah apa dan bagaimana menentukannya? Apakah dari setoran modal?

  • harind

    Member
    27 October 2021 at 3:31 am

    setidaknya sama dengan setoran modal/tertera di akta nya

  • nYux

    Member
    1 November 2021 at 5:02 am

    apakah tidak dihubungkan dengan ekuitas perusahaan rekan?

  • harind

    Member
    1 November 2021 at 6:32 am

    nilai brutonya beda dengan yg tertera di setoran rekan?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now