Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › PPh atas jasa orang pribadi
PPh atas jasa orang pribadi
Dear rekan ortax, mohon bantuannya.
Jika perusahaan (PKP) menggunakan jasa orang pribadi (sudah WP) sebagai engineer selama 7 hari dan di bayar sebesar Rp 10.500.000, serta perusahaan harus memotong PPh atas jasa tersebut.
PPh apa yang dikenakan atas jasa tersebut dan berapa % yang dipotong?
terima kasih50% * bruto * tarif
Penghasilan Bruto : 10.500.000
DPP (50%) Akumulasi : 5.250.000DPP 5.250.000 x 5% (Progresif) = PPh 21 Rp 262.500
- Originaly posted by adin21:
PPh apa yang dikenakan atas jasa tersebut dan berapa % yang dipotong?
PPh 21, 5% dari DPP (50%xGross)
Viewing 1 - 5 of 5 replies