Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › SPT PPh OP yang mendapat penghasilan dari Bunga Pinjaman dari Perusahaan
SPT PPh OP yang mendapat penghasilan dari Bunga Pinjaman dari Perusahaan
Salam rekan Ortax, bagaimana untuk pengisian SPT seorang karyawan yg tentunya mendapat bukti potong pph 21 dan di akhir tahun pajaknya sudah nihil, akan tetapi mendapat penghasilan tambahan atas Bunga Pinjaman dari PT (mendapat bukti potong pph 23) dan Bunga Pinjaman Orang Pribadi (tanpa bukti potong), bagaimana perlakuan pengisian di SPT OP 1770, akan kah timbul kurang bayar lagi dikarenakan pengh.neto yg muncul di induk melebihi tarif progresif yg sebelumnya, serta perlakuan kredit pajak nya, terimakasih sukses selalu
Bayar lagi kb setor sendiri
ini karena bukan final ya gan berarti nambah pph lagi? (pph dari bukti potong pph 23, dan pph atas penghasilan neto nya yg bertambah?
Status Nihil->klo penghasilan neto karyawan masih di lapisan 2
Status KB->Klo penghasilan neto karyawan di lapisan 3