Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti potong perusahaan kontruksi final sesuai dengan PP no 51
Bukti potong perusahaan kontruksi final sesuai dengan PP no 51
Rekans,
Mohon pencerahan,Dengan berlakunya PP no 51 maka diperlukan membuat bukti potong final utk jasa Konstruksi, formnya yang bagaimana Yauntuk formulir pelaporan PPh konstruksi 2008, maih menggunakan formulir yang lama
maksutnya ?……kan yg lama pakai bukti potongnya tidak final sedangkan menurut PP no 51 kan Final, jadi bagaimana ?
maksud saya bukti potong yang digunakan adalah bukti potong final. di download ortax juga ada formulirnya. diunduh sendiri ya…
mungkin yang dimaksud rekan wiguna masih mengunakan bukti potong dengan pasal 4 (2).
Mohon Koreksinya…betul.. coba cari deh, disana ada bukti potong pph konstruksi
Iya betul, ketentuan lama kan jasa konstruksi dibagi dua. Ada yang dipotong PPh Pasal 23 atau yang dipotong PPh Final (Pasal 4 ayat 2), nah ketentuan yang baru yang digunakan hanya atas bukti potong PPh Finalnya saja sedangkan bukti potong PPh Pasal 23 sudah tidak digunakan lagi dan hal ini berpengaruh ke pelaporan SPT Masanya dengan ketentuan baru PPh Jasa Konstruksi dilaporkan hanya dengan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 saja
Saya setuju dengan pendapat mas otong. Dilaporkan dengan SPT masa Pasal 4 ayat 2.
Friends, untuk bukti potong jasa konstruksi sudah bisa di download ….( bukti pemotongan/pemungutan PPh Konstruksi)
Ortax sudah sediain kok….Dear all,
Bukti Potong dll. Formulir Perpajakan "down load" saja dari website DJP http://www.pajak.go.id atau situs internalnya.
Thank's for all
RITZKY FIRDAUS.
Dear all rekan ortax..
untuk jasa konstruksi sekarang pake PP.51/2008, jadi kalau misalnya nilai kontrak 2 Millyar, bukti pemotongan yang dipake adalah PPh Jasa konstruksi ya?? kalau dulu nilai kontrak lebih dari 1 Milyar bukti potong yang digunakan adalah PPh Pasal 23 (tidak Final)
mohon penjelasan rekan2 ortax, thank's………..
Tidak ada lagi batasan nilai kontrak, batasannya adalah sertifikat klasifikasi & kualifikasi konstruksi namun pengecualian untuk kontrak yang di ttd sebelum 01 Januari 2008 dan realisasi pembayaran sampai 31 Desember 2008 batasan nilai kontrak masih dipakai karena hal itu masih mengacu ke PP 140 tahun 2000
untuk rekan otong, jadi sekarang PPh Jasa Konstruksi bukan batasan nilai kontrak tapi batasan sertifikasi & kualifikasi konstruksi.
yang dikatakan 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
jadi nilai kontrak berapa baru masuk kategori usaha kecil??
maksud saya bagaimana baru termasuk kategori usaha kecil dikenakan tarif 2%? karena dulu nilai kontrak dibawah 1 Milyar maka dikategorikan usaha kecil, tapi karena ada PP No.51/2008 batasan bukan nilai kontrak tapi batasan sertifikasi
mohon pencerahan rekan2 ortax..
thank's…………