Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Konstruksi Orang Pribadi FINAL atau PPh.21 ??

  • Konstruksi Orang Pribadi FINAL atau PPh.21 ??

  • tanugroho471

    Member
    17 September 2008 at 1:53 pm

    Rekan,mau nanya,..
    kalo ada orang pribadi melakukan jasa konstruksi,Objek PPh Final / PPh.21 yaa..??
    Kalo Final kan 4% dari tagihan karena dia pasti gak punya sertifikasi, dan kalo PPh.21 Progresif dari jasanya saja..
    Mohon Pencerahaan serta dasar hukum yg menguatkan..
    -terimakasih-

  • tanugroho471

    Member
    17 September 2008 at 1:53 pm
  • Otong

    Member
    17 September 2008 at 2:11 pm

    Sepertinya dimungkinkan bisa saja yang mengerjakan hal itu pegawainya sendiri atau buruh lepas, tarifnya tentu mengacu ke PER-15/PJ/2006

  • suyanto99

    Member
    17 September 2008 at 2:20 pm

    Jika yang diungkapkan rekan tanugroho pekerjaan konstruksi dikerjakan oleh orang pribadi maka dikenakan tarif sesuai dengan PP 51.
    Mohon Koreksinya…

  • Koostadi S

    Member
    17 September 2008 at 3:25 pm

    orang pribadi disini yg dimaksud sdr Tanugroho apakah dia sbg pemborong atau material perusahaan yg membeli orang pribadi yang megerjakan ? perlu kejelasannya dahulu

  • tanugroho471

    Member
    17 September 2008 at 7:36 pm

    orang pribadi yang saya maksud adalah pemborong (Material+Jasa)
    Mohon bantuannya rekan sekalian

  • besdy

    Member
    17 September 2008 at 11:13 pm

    Berarti dipotong PPh Final sesuai PP 51, kalau jasa kontruksi yang dimaksud tidak termasuk dalam jasa yang dikenakan pemotongan PPh Ps. 21, kecuali dia adalah pekerja dalam perusahaan, dan perusahaan memotong PPh Ps. 21 atas upahnya.
    Mohon dikoreksi kalau ada yang salah, thanks

  • Koostadi S

    Member
    18 September 2008 at 11:09 am

    tanugroho471

    Newbie

    Location : .
    Joined : 28 Mar 2008.
    Posts : 8.
    17 Sep 2008 19:36 •

    orang pribadi yang saya maksud adalah pemborong (Material+Jasa)
    Mohon bantuannya rekan sekalian

    menurut saya dikenkan PPh Final 4% (sesuai PP 51) saya pastikan orang pribadi tersebut tidak punya kualifikasi

  • gialloblu97

    Member
    19 September 2008 at 1:15 am

    lebih baik masukkan saja kepada pph pasal 4 ayat 2 atas konstruksi

  • Otong

    Member
    19 September 2008 at 8:46 am

    Klu pemborong atas material + jasa tentunya dikenakan PPh Jasa konstruksi sesuai PP 51 th 2008

  • gialloblu97

    Member
    19 September 2008 at 9:03 am

    diatas kan judulnya orang pribadi…mknya saya sarankan masukkan saja k pph pasal 4 (2)

  • hAnz

    Member
    19 September 2008 at 9:50 am

    dilihat NPWPnya saja kalo NPWP adalah Orang Pribadi ya dikenakan PPh 21 sebagai Borongan atau tenaga ahli (kontraktor/arsitek)
    dilihat dari kontraknya lah….dan company profile untuk membedakan atas nama CV atau Orang Pribadi???
    kalo NPWP nya atas nama Badan dikenakan PP 51 sesuai dengan sertifikasi yang telah diatur.

  • suyanto99

    Member
    19 September 2008 at 10:46 am

    Bila mengacu paka PP 51 yang berbunyi :
    Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
    Maka tidak melihat apakah dia WP OP atau WP badan tetap dikenakan tarif sesuai dengan Tarif pada PP 51
    Salam ORTax…

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now