Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Konstruksi Orang Pribadi FINAL atau PPh.21 ??
Konstruksi Orang Pribadi FINAL atau PPh.21 ??
Rekan,mau nanya,..
kalo ada orang pribadi melakukan jasa konstruksi,Objek PPh Final / PPh.21 yaa..??
Kalo Final kan 4% dari tagihan karena dia pasti gak punya sertifikasi, dan kalo PPh.21 Progresif dari jasanya saja..
Mohon Pencerahaan serta dasar hukum yg menguatkan..
-terimakasih-Sepertinya dimungkinkan bisa saja yang mengerjakan hal itu pegawainya sendiri atau buruh lepas, tarifnya tentu mengacu ke PER-15/PJ/2006
Jika yang diungkapkan rekan tanugroho pekerjaan konstruksi dikerjakan oleh orang pribadi maka dikenakan tarif sesuai dengan PP 51.
Mohon Koreksinya…orang pribadi disini yg dimaksud sdr Tanugroho apakah dia sbg pemborong atau material perusahaan yg membeli orang pribadi yang megerjakan ? perlu kejelasannya dahulu
orang pribadi yang saya maksud adalah pemborong (Material+Jasa)
Mohon bantuannya rekan sekalianBerarti dipotong PPh Final sesuai PP 51, kalau jasa kontruksi yang dimaksud tidak termasuk dalam jasa yang dikenakan pemotongan PPh Ps. 21, kecuali dia adalah pekerja dalam perusahaan, dan perusahaan memotong PPh Ps. 21 atas upahnya.
Mohon dikoreksi kalau ada yang salah, thankstanugroho471
Newbie
Location : .
Joined : 28 Mar 2008.
Posts : 8.
17 Sep 2008 19:36 •orang pribadi yang saya maksud adalah pemborong (Material+Jasa)
Mohon bantuannya rekan sekalianmenurut saya dikenkan PPh Final 4% (sesuai PP 51) saya pastikan orang pribadi tersebut tidak punya kualifikasi
lebih baik masukkan saja kepada pph pasal 4 ayat 2 atas konstruksi
Klu pemborong atas material + jasa tentunya dikenakan PPh Jasa konstruksi sesuai PP 51 th 2008
diatas kan judulnya orang pribadi…mknya saya sarankan masukkan saja k pph pasal 4 (2)
dilihat NPWPnya saja kalo NPWP adalah Orang Pribadi ya dikenakan PPh 21 sebagai Borongan atau tenaga ahli (kontraktor/arsitek)
dilihat dari kontraknya lah….dan company profile untuk membedakan atas nama CV atau Orang Pribadi???
kalo NPWP nya atas nama Badan dikenakan PP 51 sesuai dengan sertifikasi yang telah diatur.Bila mengacu paka PP 51 yang berbunyi :
Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
Maka tidak melihat apakah dia WP OP atau WP badan tetap dikenakan tarif sesuai dengan Tarif pada PP 51
Salam ORTax…