Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan penghasilan suami istri digabung di SPT Tahunan untuk tahun 2007?

  • penghasilan suami istri digabung di SPT Tahunan untuk tahun 2007?

  • handy hovin

    Member
    19 September 2008 at 1:44 pm
  • handy hovin

    Member
    19 September 2008 at 1:44 pm

    Dear all…..

    gue mau tanya nih. misalnya WP OP buka usaha sendiri, disamping itu dia juga bekerja disalah satu perusahaan swasta (Status lajang) tahun 2007

    pada bulan juli thn 2007 dia menikah dan istri juga punya usaha sendiri misalnya usaha salon.
    yang ingin saya tanya apakah SPT Tahunan 1770 (suami) tahun 2007 harus digabung dengan penghasilan istri? tapi INGAT mereka kawin bulan JULI thn 2007

    mohon pencerahan rekan2……

  • suyanto99

    Member
    19 September 2008 at 1:54 pm

    Lazimnya sih tidak boleh digabungkan karena untuk perpajakan yang menjadi patokan adalah status diawal tahun. Contohnya WP pada awal tahun statusnya masih TK, tetapi dipertengahan tahun status berubah menjadi K0. Maka status yang pakai adalah status TK.
    Mohon Koreksinya…

  • gialloblu97

    Member
    19 September 2008 at 2:15 pm

    stauts itu kan dibuat per 1 januari…utk itu tetap aja statusnya msh lajang…pas tahun 2008 status berubah menjadi K/0

  • edisuryadi2

    Member
    19 September 2008 at 2:20 pm

    Benar, statusnya dibuat per 1 Januari 2007, maka jika terjadi perubahan pada bulan Juli 2007 ( menikah ) maka perubahan terjadi pada laporan SPT Tahun 2008. Dan atas penghasilan tsb digabung

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now