Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › penghasilan suami istri digabung di SPT Tahunan untuk tahun 2007?
penghasilan suami istri digabung di SPT Tahunan untuk tahun 2007?
Dear all…..
gue mau tanya nih. misalnya WP OP buka usaha sendiri, disamping itu dia juga bekerja disalah satu perusahaan swasta (Status lajang) tahun 2007
pada bulan juli thn 2007 dia menikah dan istri juga punya usaha sendiri misalnya usaha salon.
yang ingin saya tanya apakah SPT Tahunan 1770 (suami) tahun 2007 harus digabung dengan penghasilan istri? tapi INGAT mereka kawin bulan JULI thn 2007mohon pencerahan rekan2……
Lazimnya sih tidak boleh digabungkan karena untuk perpajakan yang menjadi patokan adalah status diawal tahun. Contohnya WP pada awal tahun statusnya masih TK, tetapi dipertengahan tahun status berubah menjadi K0. Maka status yang pakai adalah status TK.
Mohon Koreksinya…stauts itu kan dibuat per 1 januari…utk itu tetap aja statusnya msh lajang…pas tahun 2008 status berubah menjadi K/0
Benar, statusnya dibuat per 1 Januari 2007, maka jika terjadi perubahan pada bulan Juli 2007 ( menikah ) maka perubahan terjadi pada laporan SPT Tahun 2008. Dan atas penghasilan tsb digabung