Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan pemotongan PPh penyewaan ruang pertemuan

  • pemotongan PPh penyewaan ruang pertemuan

  • andihantoro

    Member
    9 October 2008 at 7:58 am

    Kantor kami akan menyelenggarakan diklat pada salah satu hotel di Bali, nilai kontraknya sebesar 75juta ( paket meeting)..yang saya tanyakan apakah dari pihak hotel tersebut dipotong pph ps.23, disamping dari pihak hotel sudah membayar pajak hotel dan restoran ke pemda =/- 15%

    terima kasih atas pencerahannya

  • andihantoro

    Member
    9 October 2008 at 7:58 am
  • Budianto

    Member
    9 October 2008 at 8:14 am

    kalo sewa ruangan / tempat di hotel (u/meeting) harus dipotong PPH Ps.4 ayat 2 dengan tarif 10%, setahu sy hotel hanya bayar PB1 sebesar 10% atas penghasilan dari hotel (pelayanan kamar dan makanan)

  • iwansiagian

    Member
    9 October 2008 at 9:10 am

    Tidak dipotong PPh Psl 23 dan PPh Psl 4 ayat 2, karena termasuk objek pajak dan hotel.
    Berikut perincian Objek Pajak & Hotel
    Objek Pajak Hotel dan Restoran adalah pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel dan
    atau restoran :
    a. fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek;
    b. pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek
    yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan;
    c. fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum;
    d. jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan dihotel;
    e. penjualan makanan dan atau minuman ditempat yang disertai fasilitas penyantapannya

  • handy hovin

    Member
    9 October 2008 at 10:05 am

    kalau menurut saya, apabila menyelengarakan kegiatan di hotel tidak dipotong PPh pasal 4 ayat 2 tapi dipotong PPh pasal 23 tarif 3% atas jasa penyelenggara kegiatan
    walaupun nilai kontrak Rp.75 juta sudah include PB1

    mohon koreksi……….

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    9 October 2008 at 10:21 am

    Dear All,

    "Menyewakan Ruangan" untuk kegiatan apapun adalah termasuk Kriteria "Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan" (d/h namanya Persewaan Ruangan).

    Atas Kegiatan tersebut walaupun diselenggarakan di Hotel yang Kamar dan Restorannya Obyek Pajak Pembangunan Satu (Pajak Daerah) tapi untuk Ruangan Pertemuan tsb. terutang PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar 10% Final dipotong oleh WP yang membayar Sewa, dan Terutang PPN 10% dipungut oleh Pengelola Ruangan (Hotel).

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • handy hovin

    Member
    9 October 2008 at 10:45 am

    Dear all.. attn : ritzky firdaus

    terutang PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar 10% Final dipotong oleh WP yang membayar Sewa, dan Terutang PPN 10% dipungut oleh Pengelola Ruangan (Hotel).

    hotel bukan objek PPN. Berdasarkan UU No. 14 tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I, hotel dan restoran dikenakan Pajak Pembangunan I (PbI). Tahun 1997 diganti dengan Pajak Hotel dan Restoran yang merupakan pajak PemKab / PemKot.

    saya kurang setuju dipotong PPh pasal 4 ayat 2, karena penyelenggara kegiatan merupakan jasa dikenakan PPh pasal 23
    kecuali sewa ruangan untuk buka salon, internet baru dikenakan PPh pasal 4 ayat 2

    mohon koreksi…….

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    9 October 2008 at 11:07 am

    Dear Friend: Handy Hovyn.

    Ruangan Pertemuan adalah terpisah dari Hotel, setuju atau tidak setuju adalah Sah tetapi gambaran yang sebenarnya dihadapi di lapangan itu perlu saya informasikan kepada all friend's.

    Saya adalah Pengusaha yang sudah kenyang termakan asinnya garam, tetapi karena tabah maka Alhamdulillah masih tetap eksis berkat banyak kawan (a friend in need is a friend indeed), smilling face and smilling voice, the secret of living is giving, kawan seribu masih kurang musuh satu sudah kebanyakan, saat sulit tabah saat senang bersyukur etc.

    Demikian.

    Best Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • iwansiagian

    Member
    9 October 2008 at 11:56 am

    Mungkin Sdr. Andi Hantoro perlu cari Perda Prop.Bali utk Pajak Hotel dan Restauran, kalo di DKI, dlm Perda No.9 Tahun 1998, yang td saya cantumkan itu bahwa Jasa persewaan ruangan masuk dalam Pajak Daerah, sehingga tidak dipotong PPh 23 dan PPh Psl 4 ayat 2.
    Berikut yg dikecualikan dari Objek Pajak Hotel dan Restoran

    Dikecualikan dari objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah :
    a. penyewaan rumah atau kamar, apartemen dan atau fasilitas tempat tinggal lainnya yang tidak
    menyatu dengan hotel;
    b. pelayanan tinggal di asrama atau pondok pesantren;
    c. fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan di hotel yang dipergunakan oleh bukan tamu
    hotel dengan pembayaran;
    d. pertokoan, perkantoran, perbankan, salon yang dipergunakan oleh umum dihotel;
    e. pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh
    umum;
    f. pelayanan usaha jasa boga/katering;
    g. pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang peredaran usahanya tidak
    melebihi Rp 30.000.000.00. (tga puluh juta) pertahun.

    Contohnya adalah akan dikenakan PPh 23 terhadap jasa huruf (f) catering apabila dilakukan oleh hotel terhadap pihak luar yg bukan tamu hotel. Contoh kasus adalah saat ini Hotel Sahid Liipo Cikarang melakukan bisnis catering juga untuk Pabrik2 didaerah Industri EJIP Cikarang, nah atas penyerahan ini dipotong PPh 23 oleh pihak pabrik.

    Dan yg mungkin diingat adalah nature business hotel itu sudah jauh berkembang dari sekedar kamar dan makanan. Malah seperti SAHID komposisi antara kamar dan nginap hampir sama. Dan ada juga hotel yg malah major income nya bukan dari kamar, tapi dari MICE (meeting,incentive, convention, exhibition). Dimana sampai saat ini belum pernah ada keputusan bahwa BISNIS HOTEL incld didalamnya MICE dikenakan Pajak Final. Karena akan sangat sulit dalam prakteknya untuk memilah biaya atas penghasilan yg dikenakan pajak final tersebut dan mana yg tidak. karena biaya yg terkait dalam penghasilan yg pajaknya final harus dikeluarkan dari perhitungan PPh yg penghasilannya tidak final.
    Contohnya alokasi biaya listrik sewa ruang pertemuan, alokasi biaya air pemakaian rest room sewa ruangan tsb, alokasi biaya tenaga kerja langsungnya, biaya gas utk masak makanan yg disajikan terkait dgn meeting, banyak lg alokasi biaya yg mungkin terkait dgn Pajak Final tsb.

    Demikianlah mungkin bisa memberikan gambaran kenapa Persewaan ruangan yg menyatu dengan hotel tidak dikenakan PPh Final. Lain hal nya apabila ruangan tsb terpisah(Tagihan listrik, air, dan sumber daya lainnya terpisah, bukan hanya diliat dari letak nya saja terpisah ya).CMIIW

  • Olive

    Member
    9 October 2008 at 12:05 pm
    Originaly posted by andihantoro:

    Kantor kami akan menyelenggarakan diklat pada salah satu hotel di Bali, nilai kontraknya sebesar 75juta ( paket meeting)..yang saya tanyakan apakah dari pihak hotel tersebut dipotong pph ps.23, disamping dari pihak hotel sudah membayar pajak hotel dan restoran ke pemda =/- 15%

    Contoh kasus dalam S – 08/PJ.43/2003 :

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 22 Oktober 2002 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

    1.Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal, sebagai berikut:

    a.PT. ABC sering menggunakan ruangan di hotel untuk training, seminar atau pertemuan untuk satu hari atau lebih, karena ruangan di kantor tidak mencukupi atau dengan alasan agar para peserta seminar atau training dapat berkonsentrasi penuh dalam mengikuti acara tersebut.
    b.Dalam tagihan yang diajukan pihak hotel tidak dipisahkan antara harga sewa dan harga makanan serta service yang diberikan oleh pihak hotel. Menurut Saudara pemisahan ini agar dapat dipisahkan mana yang menjadi objek PPh Pasal 23 untuk sewa gedung dan objek Pajak Daerah untuk harga makanan. Pihak manajemen hotel bersikeras bahwa tidak ada sewa ruangan melainkan packet yang sudah digabungkan dalam harga makanan sehingga tidak terutang PPh Pasal 23.
    c.Sementara pada saat audit pajak yang dilakukan oleh auditor mengatakan bahwa penggunaan ruangan hotel untuk pertemuan, seminar atau training terdapat unsur sewa yang terutang PPh Pasal 23.

    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang penyelenggaraan seminar, training atau pertemuan lainnya oleh PT ABC dilaksanakan di ruangan hotel, maka atas imbalan yang diperoleh atau diterima sehubungan dengan penyelenggaraan seminar, training atau pertemuan lainnya dengan menggunakan ruangan hotel, harga makanan dan service yang diberikan oleh pihak XYZ termasuk objek Pajak Daerah. Namun atas imbalan yang diperoleh atau diterima oleh XYZ atas penggunaan ruangan, harga makanan dan service merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunannya.

  • iwansiagian

    Member
    9 October 2008 at 12:10 pm

    Yup benar sudah ditegaskan oleh sdr.olive..

    Dan yg perlu diingat adalah pemeriksa juga sering salah kok dalam mengintepretasikan peraturan.
    Jadi tidak ada PPh 23 dan PPh pasal 4 ayat 2, karena masuk dalam pajak daerah. Case closed

  • andihantoro

    Member
    9 October 2008 at 1:37 pm

    terima kasih buat temen temen semua atas pencerahannya..

    best regards

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    9 October 2008 at 2:11 pm

    Dear All Friend's

    Perda adalah Perangkat Peraturan di bawah UU, sedang PPh Pasal 4 Ayat (2) di atur dengan UU PPh dan ditindak lanjuti dengan PP.

    Perda yang derajatnya lebih rendah dari UU tidak boleh bertentangan dengan Peraturan di atasnya (UU, PP, Pancasila).

    Dengan Otonomi Daerah tidak serta merta Daerah dalam meningkatkan PAD mengeluarkan Perda yang bertentangan dengan Peraturan Pusat dan mengakibatkan Biaya Ekonomi tinggi maka banyak yang dibatalkan oleh Menteri DN atas usul Menteri Keuangan (+/- 4.000 Perda).

    Demikian info.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • hengki prabowo

    Member
    9 October 2008 at 3:06 pm

    Dear all…….

    saya lebih setuju pendapat rekan Handy Hovin, karena penyelenggara kegiatan dikenakan PPh pasal 23, walaupun harga Rp.75 juta sudah include PB1. apabila ada pemeriksaan org pajak akan disuruh bayar PPh pasal 23 atas jasa penyelenggara kegiatan.
    PPh pasal 23 kan bisa dikreditkan bagi pihak penyelenggara (hotel)

    demikian pendapat saya

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now