Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong dan SPT PPh Ps 4(2) atas Jasa Konstruksi
Bukti Potong dan SPT PPh Ps 4(2) atas Jasa Konstruksi
Salam semuanya….
Sesuai PP. No 51 Th 2008 tentang Jasa Konstruksi, bahwa jasa tersebut menjadi pajak final bukan lg kena PPh 23, yg mo sy tanyakan cara pelaporan SPT dan bukti potong untuk pajak final tersebut apakan ada form khusus…??
Trims..
gak ada pak nugi…masih pake eSPT yang lama.
di eSPT masa. di Pasal 4 ayat 2, trus pilih jasa konstruksi yang final.
ada Buktong SPT Induk, Daftar Buktong. cara lapornya juga sama. cuma bedanya Buktongnya gak bisa dikreditkan di akhir tahun.untuk Bukti potong PPh 4 ayat 2 Final ada khusus untuk Jasa Kontruksi untu daftar BP dan Induk Tetap sama, untuk Pembayaran SSP nya sesuai kode MAP 411128 409 pembayaran PPh Final atas jasa kontruksi…